Sukabumi Update

Raperda PTKA, Ketua DPRD Ingin Rapikan Data Tenaga Kerja Asing di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menegaskan Raperda tentang retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. 

Selain itu dengan PTKA tersebut sebagai dasar untuk menertibkan dan merapikan pendataan TKA. 

Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Senin (7/11/2022). Salah satu agenda paripurna adalah persetujuan bersama tentang penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Retribusi PTKA.

“Jadi kita tidak mau tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan aturan. Kami pun juga ingin merapikan pendataan, menertibkan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Sukabumi, supaya mereka pun bekerja di Kabupaten Sukabumi dengan nyaman, aturan tidak ditabrak dan juga tidak berpolemik,” kata Yudha.

Usai mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jabar, lanjut Yudha, Raperda tentang retribusi PTKA tersebut kini sudah dikembalikan ke Pemkab Sukabumi dan akan dibahas kembali dengan DPRD untuk nantinya dijadikan Perda.

#SHOWRELATEBERITA 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI