Sukabumi Update

Dua Perempuan, 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras di Sukabumi Ditangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Beberapa barang juga diamankan sebagai alat bukti.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan 17 tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi selama November 2022, dari 16 perkara yang ditangani. Dua tersangka adalah perempuan.

Rincinnya, sabu 4 kasus dengan 5 tersangka, ganja 1 kasus dengan 1 tersangka, obat keras terbatas 10 kasus dengan 10 tersangka (8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis). 

"Kemudian miras 1 kasus dengan 1 tersangka," kata Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/2022).

Dedy mengatakan dari tangan para tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti dan jika diuangkan total bernilai Rp 168.900.000.

Barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu 71,59 gram, apabila diuangkan Rp 93 juta. Ganja 629 gram, jika diuangkan bernilai Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, jika diuangkan Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol, jika diuangkan sekitar Rp 6 juta.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika adalah Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian tersangka tindak pidana obat keras terbatas yaitu Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka minuman keras yaitu Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.

Terkait modus operandi, Dedy menyebut para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, melalui cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.

“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” kata Dedy.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI