SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Sukabumi. Selain itu, polisi juga membekuk 3 orang penadah kendaraan hasil curian.
Para pelaku beraksi di 28 TKP yaitu di wilayah Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap secara bertahap. Pelaku utama berinisial DA alias C (32 tahun) ditangkap di daerah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022.
Dari penangkapan DA, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45 tahun), A (45 tahun) dan TH alias O (27 tahun).
"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," tuturnya.
Rata-rata para pelaku ini butuh 2 sampai 5 menit untuk menggondol motor yang menjadi sasarannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
Motor yang diamankan CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.
"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Zainal menyatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah yang menjadi TKP pencurian dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota.
Polres Sukabumi Kota juga memberikan layanan Bebeja Ka Polres yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan ketika adanya kejadian yang berpotensi gangguan Kamtibmas atau tindak pidana melalui nomor 082126054961. “ Atau dapat menanyakan informasi tersebut di layanan Hotline yang kami sebutkan di program Bebeja Ka Polres," ujarnya.
#SHOWRELATEBERITA
Editor : Fitriansyah