Sukabumi Update

Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

Ilustrasi. Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

SUKABUMIUPDATE.com - Akhir-akhir ini, Sukabumi marak dengan pengungkapan kasus Narkotika dan Obat Berbahaya atau narkoba. Peredaran minuman keras juga beberapa kali diungkap oleh aparat keamanan.

Sukabumiupdate.com merangkum, sejumlah kasus-kasus narkoba dan miras yang diungkap pihak kepolisian.

1. Obat Terlarang

Tersangka : YT (50 tahun) 

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Tersangka : NRI (20 tahun)

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.

**Ancaman Hukuman : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

2. Narkotika 

17 Tersangka dari 16 Perkara

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : Berbagai jenis obat-obatan, dan minuman keras

Rincian :

- 5 tersangka - 4 kasus sabu (71,59 gram) - Rp 93 juta

- 1 tersangka - 1 kasus ganja (629 gram) - Rp 4 juta

- 10 tersangka - 10 kasus Obat keras terbatas (13.183 butir) - Rp 69 juta 900 ribu

- 112 botol minuman keras berbagai merek - Rp 6 juta.

**Ancaman Hukuman

- Tindak Pidana Narkotika : Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

- Tindak Pidana Obat Keras Terbatas : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.

- Tersangka Minuman Keras : Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, ancaman hukuman penjara enam bulan.

Mengacu pada Badan Narkotika Nasional dan Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu:

a. Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocaine, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/ecstasy, dan sebagainya.

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

c. Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Codeine, Etil Morfin, dll.

Sementara itu, pasal 7 menyebutkan penggunaan narkotika yang terbatas.

"Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.".

Selain itu, untuk minuman beralkohol juga memiliki tiga golongan, diantaranya:

1. Golongan A, kadar etanol 1 – 5 % (Bir)

2. Golongan B, kadar etanol 5 – 20 % (Minuman anggur)

3. Golongan C, kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodka, Manson House, Johnny Walker)

Sumber : BNN

Writer: Nida Salma M

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT