Sukabumi Update

Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika
Ilustrasi. Miras dan Narkoba Marak di Sukabumi, Simak Daftar dan Aturan Soal Mirasantika

SUKABUMIUPDATE.com - Akhir-akhir ini, Sukabumi marak dengan pengungkapan kasus Narkotika dan Obat Berbahaya atau narkoba. Peredaran minuman keras juga beberapa kali diungkap oleh aparat keamanan.

Sukabumiupdate.com merangkum, sejumlah kasus-kasus narkoba dan miras yang diungkap pihak kepolisian.

1. Obat Terlarang

Tersangka : YT (50 tahun) 

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Tersangka : NRI (20 tahun)

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.

**Ancaman Hukuman : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

2. Narkotika 

17 Tersangka dari 16 Perkara

• Status : Pengedar

• Jenis Barang Bukti : Berbagai jenis obat-obatan, dan minuman keras

Rincian :

- 5 tersangka - 4 kasus sabu (71,59 gram) - Rp 93 juta

- 1 tersangka - 1 kasus ganja (629 gram) - Rp 4 juta

- 10 tersangka - 10 kasus Obat keras terbatas (13.183 butir) - Rp 69 juta 900 ribu

- 112 botol minuman keras berbagai merek - Rp 6 juta.

**Ancaman Hukuman

- Tindak Pidana Narkotika : Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

- Tindak Pidana Obat Keras Terbatas : Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.

- Tersangka Minuman Keras : Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, ancaman hukuman penjara enam bulan.

Mengacu pada Badan Narkotika Nasional dan Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu:

a. Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocaine, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/ecstasy, dan sebagainya.

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

c. Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Codeine, Etil Morfin, dll.

Sementara itu, pasal 7 menyebutkan penggunaan narkotika yang terbatas.

"Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.".

Selain itu, untuk minuman beralkohol juga memiliki tiga golongan, diantaranya:

1. Golongan A, kadar etanol 1 – 5 % (Bir)

2. Golongan B, kadar etanol 5 – 20 % (Minuman anggur)

3. Golongan C, kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodka, Manson House, Johnny Walker)

Sumber : BNN

Writer: Nida Salma M

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT