Sukabumi Update

Sukabumi Rawan Pohon Tumbang, Cek Prosedur Menebang Pohon Pinggir Jalan Raya

SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian Pohon Tumbang bukan sekali dua kali terjadi di wilayah Sukabumi, baik kota maupun kabupaten sukabumi. Bahkan baru-baru ini pohon tua karet oblong di jalur Cikidang-Palabuhanratu tumbang hingga menimbulkan korban jiwa.

Redaksi Sukabumiupdate mencatat sejumlah kasus pohon tumbang dalam dua bulan terakhir (Oktober-November 2022), yaitu:

1. Pohon Harikukun di Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022).

2. Pohon Tumbang di Jalan Kadudampit, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/10/2022).

3. Pohon Gutta Percha di Jalan Cikidang, Kampung Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/2022).

Secara kebetulan, ketiga peristiwa pohon tumbang terjadi di hari yang sama yaitu hari Selasa.

Pada kasus terbaru yang menimbulkan korban jiwa, pemerintah bersama aparat kepolisian dan TNI langsung melakukan penebangan dan pemangkasan pohon-pohon karet oblong atau gutta percha tua di sepanjang jalur cipetir cikidang.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi juga pada Sabtu, 2 April 2022 lalu. Petugas melakukan penebangan Pohon Mahoni dengan diameter 80 cm di Kampung Tanjakan Lengka, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan raya, baik nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota, dilindungi oleh aturan. Tidak sembarang warga bisa menebang apapun alasannya, termasuk untuk keselamatan jiwa.

Pohon-pohon di pinggir jalan tersebut bisa ditebang setelah mendapatkan persetujuan dari dinas terkait. Warga dapat mengajukan permohonan kepada Dinas.

Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencantumkan penebangan pohon sebagai upaya mengatasi Isu Strategis Bidang Bina Marga dalam hal ruas jalan yang berada pada jalur rawan bencana. Ini termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021.

Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat segera mengajukan permohonan kepada Dinas PU saat mengetahui adanya potensi pohon rawan tumbang seperti usia sudah tua, lapuk, rapuh, berjamur, atau keropos.

Sementara untuk Kota Sukabumi, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi, Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

• Mengisi formulir izin bermaterai Rp.10,000,-;

• Fotocopy KTP;

• Surat kesediaan mengganti pohon yang akan ditebang dengan jumlah/jenis kuantitas yang sama atau yang lebih banyak.

Adapun untuk Sistem, Mekanisme dan Prosedur Permohonan Izin Penebangan Pohon, yaitu:

• Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa

• Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 10.000,-

• Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang

• Back Office melakukan verifikasi berkas

• Draft SK dibuat dan dicetak

• Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya

• SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT

• SK diberi nomor dan cap BPMPT

• SK diserahkan kepada pemohon

Gratis! Pengajuan izin penebangan pohon tidak dipungut biaya retribusi karena tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu Diketahui, Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Penebangan Pohon, telah menyebutkan mengenai definisi Penebangan Pohon, yang berbunyi:

"Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong Pohon dengan cara tertentu, dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan atau cabang pohon, termasuk dalam pengertian Penebangan Pohon adalah kegiatan membakar, melukai, dan/atau memberikan zat tertentu, yang dapat menyebabkan Pohon menjadi rusak atau mati."

Sumber : Berbagai Sumber

Writer: Nida Salma M

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI