Sukabumi Update

Pria Ini Edarkan Sabu di Sukaraja Sukabumi, Disuplai Seseorang yang Kini Buron

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial DJ (36 tahun) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di kawasan Gang Manggis I RT 04/01 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

DJ warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Dia diciduk di Sukaraja Rabu siang, 16 November 2022. Dari tangan DJ, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket kecil sabu siap edar seberat 15,7 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan DJ merupakan warga Gegerbitung yang mengedarkan sabu di wilayah Sukaraja. 

"Kami menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar seberat 15,7 gram dan satu unit telepon genggam," kata Yudi, Jumat (18/11/2022). 

Yudi menyatakan barang bukti tersebut diperoleh DJ dari seseorang yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali," ujarnya.

DJ kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia terancam Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI