Sukabumi Update

Polisi Sita Miras dari Pedagang Kelontong dan Warung Jamu di Cicurug Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Cicurug menyita 99 botol miras dalam operasi antik 2022. Miras berbagai merek itu disita dari pedagang kelontong dan toko jamu di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 November 2022 malam.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan melalui Kanit Reskri Aipda Andi Sukanda mengatakan, dalam giat operasi tersebut polisi menyisir berbagai lokasi yang dijadikan tempat jualan miras tanpa izin.

“Dalam giat ini kami berhasil mengamankan 99 botol miras dari berbagai merk yang didapatkan dari pedagang kelontongan dan warung-warung jamu,” ungkapnya, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, 99 botol miras terdiri dari intisari 47 botol, anggur merah 15 botol, anggur putih 8 botol, bir 4 botol, ciu 24 botol serta Vodka 1 botol.

“Kini semua barang bukti tersebut kita amankan di Mapolsek Cicurug dan segera akan didorong ke Satnarkoba Polres Sukabumi untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan operasi dengan sasaran miras itu akan terus digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuannnya agar situasi di Sukabumi khususnya wilayah Polres Sukabumi tetap kondusif.

#SHOWRELATEBERITA 


Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI