Sukabumi Update

Terancam 15 Tahun Penjara, Lansia Bikin Merah Leher Remaja Laki-laki di Sukabumi

KS (57 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki di Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - KS (57 tahun), pelaku pelecehan seksual di Sukabumi mencekoki korbannya dengan minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin. 

"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” ujar Zainal, Rabu (30/11/2022).

Zainal mengatakan, Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan KS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Bikin Merah Leher Remaja Laki-laki, Lansia di Sukabumi Ini Ditangkap Massa

"Kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Satreskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," kata Zainal.

Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aksi pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan yang ada di Cijangkar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa, 29 November 2022.

Sehingga saat itu pelaku diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada polisi.

Baca Juga: Beredar Klarifikasi Pencabulan di Cidahu Sukabumi, Ini Kata Camat dan Polisi

Sebelumnya korban dan teman-temannya yang sedang nongkrong di rel kereta di daerah Cijangkar didatangi pelaku pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB. 

Pelaku itu awalnya mengajak anak-anak jalanan yang wanita ke hotel. Namun mereka kabur karena takut.

Diduga, pelaku lantas mendekati korban dan diberi minuman keras. "Si korban mungkin dicekok habis 3 botol," ujar A (28 tahun), teman korban.

A kemudian bertemu dengan korban pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB. "Ngakunya saat sadar sudah dalam keadaan seperti itu di kamar penginapan, lehernya juga pada merah," ujarnya.

Mendengar cerita korban, A bersama teman-temannya langsung mendatangi penginapan dan hanya ditemukan motor milik pelaku.

"Kita temukan motornya. Kita bawa motornya simpan dekat Pos Polisi Cijangkar. Tidak lama orang itu datang, mungkin mencari motornya, disitu sama anak-anak ditangkap. ramelah warga ke sini, lalu kita laporan ke Polisi," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT