Sukabumi Update

Protes Soal Penyaluran Bansos Subsidi BBM, 600 Angkot di Sukabumi Mogok Jalan

Mobil angkot yang mogok jalan dan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cikembar pada Kamis (1/12/2022). Mereka mempersoalkan penyaluran bansos subsidi BBM. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 600-an angkot dengan 1.200 sopir melakukan aksi mogok jalan dan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cikembar pada Kamis (1/12/2022). Mereka tidak puas dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa subsidi BBM untuk pengemudi angkot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, trayek angkot yang melakukan aksi mogok jalan ini di antaranya nomor 01 jurusan Terminal Sukaraja-Pasar Pelita Kota Sukabumi, nomor 29 jurusan Cireunghas-Terminal Sukaraja, dan nomor 30 jurusan Terminal Sukaraja-Gegerbitung. Jumlah angkot dari tiga trayek tersebut kurang lebih 600 mobil.

Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi H Imam Thariq Mubarok mengatakan para sopir mempersoalkan pembagian bansos subsidi BBM dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu. Sopir menilai selama ini yang menerima bantuan mayoritas adalah pemilik angkot bukan sopir.

Baca Juga: Bansos Subsidi BBM untuk Angkot, Pemkab Sukabumi Gelontorkan Rp 801 Juta

Imam menyebut kondisi tersebut diperparah dengan adanya persyaratan badan hukum bagi penerima bansos subsidi BBM yang dianggap mempersulit para sopir untuk mendapatkan bantuan. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan dana Rp 801 juta untuk bansos subsidi BBM bagi angkutan umum dan barang tersebut. Masing-masing angkutan umum dan barang se-Kabupaten Sukabumi yang berjumlah 890 mobil mendapat total Rp 900 ribu dalam tiga tahap (satu tahap Rp 300 ribu).

Bansos subsidi BBM ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan 134/PMK.07/2022 tentang penanganan inflasi daerah khususnya di sektor transportasi. Penerimanya adalah angkutan orang dan/atau barang yang sesuai regulasi yakni angkutan umum atau barang, baik angkot maupun elf, yang terdaftar di koperasi dan berbadan hukum.

Adapun penyalurannya adalah tahap satu bulan Oktober namun dibayar pada November sekaligus dengan tahap dua. Kemudian tahap tiga direncanakan awal Desember 2022.

Baca Juga: Tahun 2023, Beli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp6,5 juta dari Pemerintah

Imam mengatakan penyaluran pada November pun belum terealisasi lantaran waktunya yang mepet. Kemudian menurutnya ada beberapa sopir angkot yang sudah mengajukan menerima bansos subsidi BBM tersebut, bahkan telah diinventarisir data kendaraan termasuk pengemudinya, namun tidak menerima karena harus berbadan hukum.

"Awalnya pengemudi angkot ini sudah mengajukan di APBD, sudah menginventarisir data kendaraan dengan pengemudi angkutan umum, tapi akhirnya harus berbadan hukum. Itu kekecewaan mereka,” kata Imam kepada sukabumiupdate.com.

Imam menyebut ada sopir angkot yang sudah berbadan hukum koperasi tetapi tidak diajukan mendapat bantuan. Padahal di tengah kenaikan harga BBM, bantuan ini penting sebagai bantalan sopir angkot. “Harapan kami pengemudi yang aksi tadi dapat diakomodir pemda melalui Dinas Perhubungan karena mereka tidak kebagian (bansos BBM),” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi

Iman menyatakan bansos subsidi BBM tahap kedua seharusnya disalurkan November dan tahap tiga pada Desember. “Kami berharap regulasi yang diberikan pemda melalui Dishub untuk pengemudi angkutan dan pengusaha angkutan tidak dipersulit artinya tidak melalui rekomendasi badan hukum atau koperasi,” kata dia.

Menurut Imam, jika tidak ada keputusan dan tindakan dari Dinas Perhubungan, pihaknya akan melanjutkan aksi mogok beroperasi. “Keputusan tadi dengan Dishub kalau tidak ada solusi, pengemudi akan melakukan aksi susulan. Organda tidak menginstruksikan untuk tidak jalan, sebagian pengemudi tetap jalan tetapi akhirnya mereka sepakat untuk tidak jalan hari ini,” ucapnya.

Aksi mogok sopir angkot ini berdampak pada masyarakat, salah satunya siswa di SMK Muhammadiyah, Aulia (15 tahun). Dia menunggu hampir satu jam di Halte Toserba Selamat, namun tak ada angkot Terminal Sukaraja-Pasar Pelita Kota Sukabumi yang menarik penumpang. “Hampir satu jam, kita nunggu angkot, belum ada angkot lewat,” kata Aulia.

Baca Juga: Penyaluran Bansos, Warga Pajampangan Sukabumi Perbaiki Administrasi Kependudukan

Aulia menuturkan sudah biasa menunggu angkot di halte tersebut. Rencananya dia akan menunggu sekitar setengah jam lagi. “Memang biasa naik angkot Sukaraja, pulang ke Cibeureum, mau nunggu dulu saja. Kalau sampai jam 18:00 WIB tidak ada mau minta dijemput aja ke orang tua,” ujarnya.

Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan sejak awal disampaikan bansos subsidi BBM tersebut hanya diterima para sopir angkot yang sudah memenuhi persyaratan, di mana salah satu persyaratannya masuk koperasi.

"Mereka mewakili para sopir angkot yang tidak kebagian BLT BBM (bansos subsidi BBM), tapi setelah didata mereka tidak masuk persyaratan kerena tidak masuk koperasi. Kalaupun ada permohonan itu kita akan sampaikan dan akan minta pendapat hukum dari aparat penegak hukum (APH), tadi yang disampaikan juga begitu kepada mereka," kata Dedi.

Baca Juga: Naik Rp 1.000, Ini Tarif Baru Angkot di Kota Sukabumi Imbas Kenaikan BBM

Sebelumnya diberitakan, dana bantuan subsidi BBM sebesar Rp 801 juta ini berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan 134/PMK.07/2022, di mana pemerintah daerah menganggarkan sebesar 2 persen dari DTU (Dana Transfer Umum).

Penyaluran bansos subsidi BBM itu dilaksanakan secara serentak di 11 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hitungannya, harga BBM Pertalite Rp 10 ribu per liter, sehingga dalam satu tahap setiap angkot akan menerima Rp 30 liter.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI