Sukabumi Update

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kasus Kekerasan Mantan Suami di Sukabumi Disetop

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. | Foto: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang dilakukan mantan suami berinisial FM (27 tahun) terhadap mantan istrinya. Dengan keputusan ini, tersangka FM tidak lama lagi akan dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Oktober 2022. Tersangka FM dan korban berinisial AA (22 tahun) merupakan mantan suami istri yang sudah dikaruniai dua anak berusia empat tahun dan dua tahun.

Keduanya sudah bercerai pada 27 Juli 2022 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Wanita Bertahan di Hubungan KDRT Seperti Lesti Kejora

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan terkait penerapan RJ terhadap kasus ini. FM baru melakukan tindak pidana satu kali (bukan residivis), hukumannya di bawah lima tahun yaitu Pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan), dan korban sudah memaafkan tersangka.

Selain itu, kondisi FM sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi faktor pendukung dia mendapatkan kesempatan bebas.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih balita, umur empat tahun dan dua tahun,” kata Setyowati, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Pemukulan saat Pawai di Cijangkar Sukabumi Berujung Restorative Justice

Setyowati mengatakan keduanya yakni korban dan tersangka ke depannya berencana untuk menjalani kehidupan masing-masing. Namun tersangka tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembiayaan kedua anaknya.

“Secara psikologis anak, lalu korban juga sudah memaafkan dan pelaku juga harus membiayai anaknya. Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan senilai Rp 2 juta kepada korban,” ujar dia.

Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses administrasi selesai. Apabila selama dalam tahanan FM melakukan pelanggaran, maka status RJ otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Cara Mengatasi Trauma Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

FM mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan terhadap mantan istrinya. Dia mengaku emosi lantaran anaknya tidak dirawat. “Sangat menyesal,” tuturnya.

FM berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan tindakan serupa. “Bersyukur ingin cepat-cepat selesai, ingin aktivitas seperti biasa lagi. Setelah bebas saya kerja lagi sebagai sales untuk biayai anak-anak,” kata dia.

Tujuan restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT