Sukabumi Update

Soal KUHP, PHRI Khawatir Pasal Ini Turunkan Okupansi Hotel Sukabumi

Ilustrasi hotel. Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR. | Foto: Pixabay/davidlee770924

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Salah satunya Pasal 412 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut pada BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan bagian keempat tentang Perzinaan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian isi pasal tersebut.

Baca Juga: Update Gempa Sukabumi: 42 Rumah di 10 Kecamatan Rusak, Terbanyak di Nagrak

Ketua terpilih BPC PHRI Kabupaten Sukabumi Yudha Suryadharma khawatir pasal itu akan berdampak terhadap Occupancy Rates pada sektor perhotelan serta menurunkan minat kunjungan wisatawan baik nasional maupun mancanegara yang akan berkunjung khususnya ke Kabupaten Sukabumi.

Dirinya mengaku kecewa dengan disahkannya KUHP tersebut karena pasal tersebut dirasa bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemulihan ekonomi pada sektor industri pariwisata.

“Dikarenakan terdapat ancaman Pidana yang berlaku apabila pasangan tersebut tidak dapat membuktikan legalitas perkawinannya secara sah sesuai administrasi atau peraturan yang berlaku. Walaupun ini termasuk kedalam Delik Aduan, tidak dapat dianggap remeh, dikarenakan aturan tersebut merupakan Undang-Undang yang berlaku untuk semua orang di wilayah hukum Indonesia,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Berguncang! Gempa Kuat M5.8 Barat Daya Kota Sukabumi, Sesar Cipamingkis?

Kekhawatiran lain bagi para pelaku usaha industri pariwisata atau perhotelan dari diberlakukannya pasal tersebut yaitu akan adanya operasi yustisi atau razia pekat (penyakit masyarakat) yang dapat mengganggu kenyamanan tamu-tamu hotel.

Maka dari itu perlu ada sosialisasi agar pasal tersebut memunculkan banyak penafsiran.

“Oleh sebab itu besar harapan saya, apabila terdapat informasi liar yang beredar terkait penerapan Pasal atau sanksi yang berlaku pada KUHP Baru tersebut, pemerintah dapat menangkal atau mengcounternya dengan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait dalam hal ini pelaku usaha perhotelan dan aparat penegak hukum agar tidak terjadinya kesalahan tafsir atas Pasal perzinahan tersebut,” harapnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT