Sukabumi Update

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Blak-blakan Soal Tudingan Calo Blangko E-KTP

Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Rambay Nomor 70, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Abdi/Magang

SUKABUMIUPDATE.com - Keluhan sulitnya membuat E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi dilontarkan salah satu akun media sosial Facebook pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Akun ini mengaku sulit membuat E-KTP lantaran blangko habis.

Akun itu mengunggah keluhannya di salah satu grup publik Sukabumi. Namun kekinian, unggahan tersebut sudah tidak ada, termasuk akunnya. Dalam narasi unggahannya, akun ini juga diduga menuding Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyediakan blangko bagi pembuatan E-KTP melalui jasa calo.

Dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah menyatakan masyarakat bisa berpendapat apa pun tentang layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil. Namun, Amir meminta warga memastikan mereka mengakses layanan tersebut lewat siapa.

Baca Juga: Disdukcapil Sebut ASN Pemkot Sukabumi Sudah Punya Identitas Kependudukan Digital

"Jika ada oknum kami yang nakal, misal menyembunyikan satu (blangko), itu tidak akan bisa karena mesin pencetak kartunya sudah kami kunci. Bahkan sistemnya pun kami off-kan dulu," kata Amir, Kamis (15/12/2022).

Amir menyatakan sejak sekitar November 2022 hingga sekarang, persediaan blangko E-KTP sudah habis. Pemerintah pusat juga disebutnya belum kembali mendistribusikan blangko. Alhasil, terbit edaran untuk sementara warga membuat surat keterangan atau suket sebagai pengganti E-KTP.

"Maka ada edaran yaitu pengganti KTP dengan surat keterangan atau suket yang berlaku sampai 5 Januari 2023," ujar Amir.

Terkait unggahan di Facebook, Amir sudah menelusurinya dan menyatakan sedikitnya ada dua unggahan. Pertama, salah satu warga membuat unggahan di Facebook karena membuat E-KTP lewat orang yang mengaku kenal dengan pegawai di Disdukcapil. Warga ini kemudian diminta uang sejumlah Rp 400 ribu.

Baca Juga: 3.000 Keping Blangko e-KTP Siap Diserahkan ke Warga Kota Sukabumi

"Kemudian kita undang untuk klarifikasi dan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan siapa orang Disdukcapil yang kenal dengan orang yang mau membantu mengurus E-KTP-nya itu. Kalau unggahan yang kedua kami belum bertemu dengan orang yang membuat postingannya karena akunnya sudah non aktif jadi seperti lempar batu sembunyi tangan," kata Amir.

Amir menyatakan sanksi paling ringan bagi oknum pegawai Disdukcapil yang menjadi calo blangko atau melakukan pungutan liar adalah akan dicabut hak aksesnya terhadap sistem pembuatan E-KTP dan ada yang dinonaktifkan dari posisinya selama tiga bulan tanpa digaji. Jika kembali melanggar, akan langsung diberhentikan. Kemudian sanksi terberat, sambung Amir, untuk oknum non-ASN, langsung bisa dipecat.

"Sementara bagi ASN akan melalui prosedur, dilaporkan ke Inspektorat, lalu Disdukcapil akan menjalankan rekomendasi dari sana. Kami sudah bekerja sama dengan Inspektorat perihal pemberantasan pungli. Takutnya masih ada yang melakukan hal tersebut," kata dia.

Yang dimaksud hak akses tersebut adalah akases terhadap SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan perubahan data dan menerbitkan dokumen kependudukan apa pun.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi: Pelayanan E-KTP Banyak Diakses Saat PPKM

Amir mengatakan tidak bisa banyak berkomentar apabila aktivitas pungutan liar atau jasa calo dilakukan oknum di luar Disdukcapil. Dia mengaku hanya akan terus mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat akan membuat atau mengurus dokumen administrasi kependudukan.

"Saya sampaikan kepada warga, kalau membutuhkan layanan adminduk (administrasi kependudukan) seperti KK (kartu keluarga), KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya, datang langsung ke Disdukcapil atau gunakan layanan online," ujar Amir.

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan 36 desa untuk melayani pengurusan adminduk di desa-desa tersebut sehingga warga tidak pelau ke kantor Disdukcapil di Jalan Raya Rambay Nomor 70, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Ketika ada lansia misalnya yang tidak bisa datang ke Disdukcapil, tinggal telepon melalui kepala desa untuk menghubungi Disdukcapil. Kami ada layanan langsung jemput bola untuk lansia, disabilitas, dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa)," kata Amir.

Catatan redaksi: berita ini diubah pada Kamis (15/12/2022) pukul 21.40 WIB. Perubahan terjadi pada isi berita soal penelusuran Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terhadap akun Facebook pembuat E-KTP dan terkait sanksi bagi oknum pegawai Disdukcapil yang menjadi calo atau melakukan pungutan liar. Perubahan dilakukan atas permintaan narasumber.

Reporter: Abdi/Magang

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT