Sukabumi Update

Tawuran 2 Lawan 2, Pelajar SMP di Caringin Sukabumi Kena Sabet Celurit

Polisi menunjukan alat bukti berupa celurit yang dipakai tawuran 2 lawan 2 pelajar SMP di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 11 orang remaja sebagai tersangka kasus tawuran 2 lawan 2 dengan senjata tajam di Jalan Pasir Angin, depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Sabtu, 17 Desember 2022 malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo menyatakan para pelaku ini merupakan pelajar dari 2 SMP di Kecamatan Caringin serta alumni dari salah satu sekolah.

Menurut dia, kejadian ini berawal dari saling mengejek di media sosial yang berujung saling menantang. Mereka akhirnya menyepakati tempat dan tawuran 2 lawan 2 mempergunakan senjata tajam. 

Baca Juga: Pakai Paku Bumi, Ini Target Waktu Perbaikan Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. “Kita sudah tetapkan 11 tersangka, semuanya anak di bawah umur usia 15 sampai 17 tahun,” kata Dian kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti diantaranya 2 unit ponsel, 4 celurit. "Celurit dibeli secara online," ujarnya.

Duel tersebut menyebabkan 4 orang pelajar mengalami luka sabetan celurit. Mereka adalah berinisial S terluka pada bagian tangan dan sikut kemudian inisial C terluka pada bagian punggung dan lengan kanan, inisial DR pada bagian telapak tangan dan sikut dan inisial H terluka pada bagian punggung. Untuk inisial H ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi.

Baca Juga: Terjebak Macet, Pengendara: Parungkuda ke Jembatan Pamuruyan Sukabumi 2 Jam Lebih!

Dian menuturkan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman paling lama hukuman selama 7 tahun.

"Ancaman hukuman tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1, 2, Undang-undang perlindungan anak atau Undang-undang darurat, kemudian pasal 170 ayat 1, ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto menyebut, kedua sekolah sudah lama bermusuhan, sehingga untuk langkah kedepannya polisi berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada kedua sekolah tersebut. “Agar tidak ada lagi permusuhan dan berdamai,” kata Sugiarto.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT