Sukabumi Update

Amar Makruf Nahi Mungkar, Anggota DPRD Sukabumi Ini Bicara Perda Miras

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Ridwan. | Foto: SU/Denis Febrian

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Ridwan menyampaikan amar makruf nahi mungkar adalah prinsipnya dalam menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

Sehingga dia menyebut pembuatan produk DPRD berupa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol adalah salah satu momen berkesan baginya selama lima periode menjabat wakil rakyat.

“Banyak sekali (momen berkesan), yang pertama tentunya sudah bisa berkiprah dan menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai anggota DPRD di antaranya membuat perda-perda yang mana alhamdulillah sudah tuntas salah satunya perda minuman keras,” kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Anjak Priatama Sukma, Diusulkan Jadi Calon Bupati Sukabumi

Selain itu, Yusuf yang lama menjadi anggota Komisi IV mendukung penuh Perda baca tulis Alquran untuk pelajar kelompok umur Sekolah Dasar (SD).

“Di dalam Perda diwajibkan membuat satu sertifikat dari madrasah diniah atau majelis taklim supaya pelajar SD beragama Islam saat masuk SMP bisa baca tulis alquran,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Yusuf juga menyampaikan kisah hidupnya yang penuh inspirasi yang bisa disimak selengkapnya di Catatan Wakil Rakyat eksklusif di channel Youtube Sukabumi Update.

(Advertorial)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT