Sukabumi Update

Ikut Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, Sekda Sukabumi Ungkap 3 Langkah Dasar

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dalam aksi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024. (Sumber : dokpim)

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menjadi salah satu peserta aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024. Sekda Ade dan jajarannya mengikuti aksi yang diinisiasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini secara virtual dari Command Center Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/12/22).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri mengatakan, peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5). Peraturan itu menyebut bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

"Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian dan Lembaga antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri" jelasnya dikutip dari akun medsos resmi Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: Alasan, Modus dan Pencegahan Korupsi oleh Kepala Desa

Firli Bahuri menjabarkan, aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Dengan menegakan 15 aksi pencegahan korupsi.

"Pencanangan aksi korupsi terdiri dari 15 aksi yang harus ditegakan. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik korupsi. Pencegahan korupsi sangat penting untuk menyelamatkan potensi urgent negara serta diharapkan dapat meningkatkan perekonomian," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Ade Suryaman menjelaskan ada tiga langkah dasar yang akan dilakukan pemda Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemberantasan korupsi, sesuai paparan Stranas PK. Diantaranya perizinan dan tata niaga, pengendalian keuangan negara, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Baca Juga: Setiap 9 Desember, Menyimak Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

"Pemda Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya" ungkap Sekda.

Oleh karena itu, sambung Sekda Ade, pemerintah daerah akan terus melaksanakan langkah-langkah terbaik, sesuai dengan aturan, termasuk menegakan 15 aksi pencegahan korupsi.

"Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, dari langkah itu akan terus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya" bebernya.

Baca Juga: Progres Tol Bocimi Pasca Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT