Sukabumi Update

Nasib UPK Cibitung Sukabumi, Berhenti Operasi sebab Tunggakan SPP Rp 300 Juta

Kantor UPK eks PNPM-MPd Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. |Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah bangunan yang difungsikan sebagai kantor unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, nampak sepi bahkan tak terurus.

Di depan kantor yang berada dipinggir jalan kabupaten, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, terpampang 2 plang nama yang kusam dan berkarat. Halaman kantor pun dipenuhi rerumputan. Selain itu tak ada aktivitas apapun.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Redianto membenarkan kondisi tersebut. Dia menyatakan sudah lama tidak ada aktivitas di kantor tersebut sebab UPK Cibitung telah kolaps. "Sudah lama tidak ada kegiatan di kantor UPK Cibitung, mungkin sekitar 2 tahun. Kondisinya bisa dibilang kolaps," ungkap pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Cibodas, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Mengapa Sukabumi Dingin dan Sejuk? Yuk, Mengenal 3 Gunung yang Mengapit Wilayah Ini!

Redianto menyatakan kondisi yang dialami UPK ini sudah dikoordinasikan dengan kepala desa di Kecamatan Cibitung. Dalam hal ini BKAD mendorong kepada pengurus UPK Kecamatan Cibitung serta badan pengawas agar segera menginventaris aset UPK, aset uang yang lancar, tidak lancar, dan aset benda untuk bahan pembahasan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) serta terkait dengan transformasi UPK eks PNPM MPd ke BUMDes Bersama.

"Pengurus UPK saat ini sedang bergerak untuk melakukan inventarisasi aset UPK," terangnya.

Sementara itu, ketua UPK Kecamatan Cibitung, Irwandi menyatakan UPK Cibitung terakhir beroperasi Desember 2020. Hal ini disebabkan tunggakan pinjaman simpan pinjam perempuan (SPP) berbasis kelompok sudah tinggi, sehingga perguliran terhambat begitupun dengan biaya operasional.

Menurut dia, nilai tunggakan iuran SPP itu kurang lebih Rp 300 juta dari tahun 2015-2020. Jumlah tersebut, kata Irwandi dalam posisi belum semua dilakukan identifikasi ulang ke desa-desa.

“Saya sendiri jadi Ketua UPK dari tahun 2015, saat ini kami bersama rekan UPK sedang mengupayakan penagihan terhadap kelompok atau nasabah,” ujarnya.

Adapun besar dana pada tahun 2009 -2014 dari program PNPM-MPd sebesar Rp 973 juta. Kemudian dari tahun 2015 dana tersebut dikelola UPK.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT