Sukabumi Update

Sukabumi Banyak Dihuni Cowok Ganteng, Kecamatan Cikole Juaranya!

Ilustrasi Sukabumi Banyak Dihuni Cowok Ganteng (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Penduduk Sukabumi dihuni oleh dua jenis kelamin yaitu Laki-laki dan Perempuan.

Penduduk sendiri adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia (baca: Sukabumi) selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi merilis Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan, Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin pada periode 2020-2021.

Baca Juga: Daftar Top 10 Daerah Paling Jarang Liburan di Jawa Barat, Sukabumi Ke Berapa?

Data tersebut diperoleh dari Hasil Sensus Penduduk 2020 Bulan September dengan pembaruan terkini pada 8 Juli 2022.

Menurut Data BPS, Kota Sukabumi ini lebih banyak dihuni oleh cowok ganteng (baca: penduduk laki-laki) dibandingkan perempuan.

Lebih lanjut, jumlah penduduk laki-laki di Kota Sukabumi yakni sebanyak 174.385 orang, melampaui jumlah penduduk perempuan yang hanya 171.940 orang.

Adapun BPS memuat data spesifik jumlah penduduk laki-laki per kecamatan di Kota Sukabumi, yaitu Kecamatan Baros sebanyak 19.162 penduduk laki-laki, Kecamatan Lembursitu sebanyak 20.617 penduduk laki-laki dan Kecamatan Cibeureum sebanyak 22 758 penduduk laki-laki.

Kemudian, Kecamatan Citamiang sebanyak 26. 661 penduduk laki-laki dan Kecamatan Warudoyong sebanyak 29.995 penduduk laki-laki.

Selanjutnya, Kecamatan Gunung Puyuh sebanyak 24.502 penduduk laki-laki dan terakhir Kecamatan Cikole sebanyak 30.690 penduduk laki-laki.

Baca Juga: 3 Tahun Terakhir Usia Laki-laki Sukabumi Lebih Pendek Dari Perempuan, Penyebabnya?

Apabila ditinjau lebih spesifik, Kecamatan dengan jumlah penduduk laki-laki terbanyak adalahh Kecamatan Cikole. Sementara Kecamatan dengan jumlah penduduk laki-laki paling sedikit adalah Kecamatan Baros.

Artinya, Kecamatan Cikole paling banyak dihuni oleh para cowok ganteng dibandingkan enam kecamatan lain di Kota Sukabumi.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah (No.6/1960; No.7/1960) Sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Baca Juga: 71.20% Warga Sukabumi Suka Akses Medsos, Laki-laki Lebih Banyak!

Sensus penduduk dilaksanakan dengan dua tahap, yakni pencacahan lengkap dan pencacahan sampel, yang mana informasi lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.

Selain itu, pendekatan de jure dan de facto diterapkan untuk mencakup semua orang dalam area pencacahan.

Masyarakat yang mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de jure yaitu dicatat sesuai dengan tempat tinggal mereka secara formal.

Sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de facto dan dicatat dimana mereka berada.

Sumber : sukabumikota.bps.go.id

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT