Sukabumi Update

Cetak 27 Ribu Paspor Selama 2022, Catatan Kinerja Kantor Imigrasi Sukabumi

Ilustrasi. Pada tahun 2022 sebanyak 27.619 paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Angka ini meningkat dibandingkan 2021 dengan 4.309 paspor (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi punya capaian kinerja tinggi. Baik dibidang pelayanan keimigrasian, penyebaran informasi keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, fasilitatif serta inovasi keimigrasian.

Fungsi tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yang berpedoman kepada Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Iparporpasnovatif).

“Pada tahun 2022 sebanyak 27.619 paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021 dengan total 4.309 paspor,” jelas Kepala Kantor Kantor Imigrasi Sukabumi, Henry Wibowo
Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Untuk 17+ atau Sudah Menikah, Paspor 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Hal ini dikarenakan adanya relaksasi kebijakan dari beberapa negara terkait penanganan Covid-19 dengan memperbolehkan kunjungan sesuai kriteria tertentu, secara bertahap yang berpengaruh secara langsung terhadap meningkatnya jumlah permohonan paspor.

“Selain itu juga Kantor Imigrasi Sukabumi telah memberikan 352 Izin Tinggal Kunjungan, 446 Izin Tinggal Terbatas, dan 32 Izin Tinggal Tetap bagi WNA (Warga Negara Asing),” lanjut Henry.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,  Jalan Lingkar Selatan No.7, Kecamatan Baros, Rabu 7 September 2022.Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan No.7, Kecamatan Baros, Rabu 7 September 2022.

Untuk fungsi kehumasan telah melaksanakan penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter). Ada 1.038 postingan, iklan layanan masyarakat sebanyak 27 iklan, podcast/talkshow sebanyak 5 kegiatan dan penyampaian informasi layanan melalui aplikasi whatsapp, dengan total 2.200 pesan layanan.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Kini Bertambah Jadi 10 Tahun: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Pada fungsi penegakkan hukum tercatat sepanjang tahun 2022, sebanyak 6 WNA dilakukan penangkalan. 7 WNA dikenakan pendetensian dan 8 WNA dilaksanakan pendeportasian dari wilayah Indonesia, serta penyidikan tindak pidana Keimigrasian (pro justitia) 1 WNA berkebangsaan Bangladesh.

Terkait keuangan dan anggaran tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12.304.443.559,- melampaui dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 7.711.250.000,- atau angka 160 persen.

“Sedangkan dari sisi pengelolaan anggaran berhasil merealisasikan anggaran sebesar 94,69 persen atau Rp 7.848.851.417,- dari PAGU anggaran sebesar Rp. 8.288.629.000,” sambungnya.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

Untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, kini hadir layanan inovasi Drive Thru. Pengambilan Paspor yang dilatarbelakangi dengan terbatasnya area lahan parkir serta untuk mengurangi antrian di dalam ruang pelayanan.

Hadirnya inovasi layanan Drive Thru Pengambilan Paspor ini diharapkan selain dapat memberikan kemudahan juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna layanan Keimigrasian.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT