Sukabumi Update

Beli Kucing Dalam Karung di Pemilu 2024, Mantan Ketua KPU Sukabumi Soal Coblos Partai

Mantan komisioner dan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi (Sumber: dok pribadi akun facebook)

SUKABUMIUPDATE.com - Dede Haryadi mantan komisioner KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan jika terjadi sistem coblos partai seperti dulu, maka demokrasi langsung sebagai amanat reformasi di negeri ini mengalami kemunduran.

"Lucu ya. Kembali ke orba (orde baru)," ujar Dede, dalam chat whatsapp.

Dede menilai pemilu yang sekarang dengan sistem suara terbanyak sudah dianggap memadai bagi demokrasi Indonesia, bahkan luar negeri juga sudah mengakui pemilu ini cukup bagus.

"Dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat pemilih bisa tahu siapa caleg yang akan dipilihnya (istilah ya kan 'tidak beli kucing dalam karung')," ungkap dede kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/1/2023).
.
Walaupun menurut Dede, kelemahan sistem suara terbanyak yaitu menguras banyak energi (biaya), baik energi penyelenggara (KPU) maupun energi caleg itu sendiri.

"Hasil penelitian memang ya masyarakat kita hampir 40 persen cenderung pragmatis dalam menentukan pilihan, sehingga calon anggota legislatif harus menyiapkan banyak hal untuk bisa dipilih, termasuk biaya penyelenggaraan juga cukup besar," cetus Dede.

Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Soal Pemilu Coblos Partai, Badri: Kenapa Harus Mundur?

Kendati demikian, sebagai orang yang pernah terlibat dalam kepemiluan, Dede menilai jika pemilu dilaksanakan dengan mencoblos gambar partai seperti dulu (proporsional tertutup) dapat mengurangi beban anggaran penyelenggaraan pemilu.

"Jika pemilu dengan mencoblos gambar memang pemilu bisa sedikit efisien, setidaknya, misalnya anggaran pengadaan logistik (kertas suara) bisa lebih hemat maupun waktu pada proses perhitungan akan lebih cepat," ujar Dede

Tapi, menurut Dede, harus diingat juga bahwa sebenarnya kebutuhan anggaran akan tetap besar bagi para caleg. jangan dianggap jika pemilihan (proporsional tertutup) dapat mengurangi beban kampanye.

"Jika dengan suara terbanyak transaksi langsung dengan masyarakat pemilih, tapi kalau dengan sistem proporsional tertutup, proses transaksi terjadi dengan partai itu sendiri (coba bayangkan lobi-lobi dengan partai agar menjadi caleg potensial di suatu dapil, misalnya)," ungkap Dede.

Dede juga menambahkan, ia sebenarnya meyakini jika wacana pemilihan dengan sistem proporsional tertutup akan sulit diwujudkan mengingat waktu dan tahapan pemilu sudah berjalan jauh.

"Lagian Perppu Pemilu yang baru sudah terbit, dan di dalamnya tidak terlihat mengindikasikan ke arah sana (pemilihan coblos gambar)," ungkap Dede.

Baca Juga: Tak Setuju Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai, Fahri Hamzah Sebut Tradisi Komunis

"Disisi lain hal-hal teknis dalam Pemilu harus dibuat oleh KPU dalam bentuk peraturan, sedangkan cantelan di Perppu Pemilu tidak ada" pungkas Dede

Sebelumnya, seperti dilansir laman resmi MK, mkri.id, bahwa pasal 168 ayat 2 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 yang mengatur pemilihan legislatif dengan suara terbanyak (proporsional terbuka) sedang diajukan Judicial Review ke MK oleh beberapa orang dari anggota partai dan nonpartai. Para memohon meminta agar pasal 168 ayat 2 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dihapus, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Atas gugatan tersebut, diketahui Mahkamah Konstitusi sendiri meminta kepada para pemohon untuk melengkapi berkas dengan melampirkan kerugian konkret atas permohonan penghapusan pasal tersebut.

Namun kekinian, seperti diketahui wacana pemilihan umum dengan mencoblos gambar mendapat penolakan dari hampir keseluruhan fraksi di DPR RI, kecuali PDIP.

Writer: Bah Rowi

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT