Sukabumi Update

LSM Tanyakan Kasus SPK Bodong, Kejari Sukabumi: Dalam Waktu Dekat, Tersangka Diumumkan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak. | Foto: SU/Ibnu

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kedatangan Anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara, Kamis (12/1/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi surat perintah kerja (SPK) bodong (fiktif) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi Ade Zaelani mengatakan, tujuan datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi karena mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Baladhika Adhyaksa Nusantara untuk memonitor perkara tersebut.

"Iya, karena secara mekanisme administrasi, kami dari Baladhika Adhyaksa Pusat yang melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan. Nah kami sebagai dewan pimpinan cabang di Sukabumi, mendapatkan instruksi untuk bersama-sama memonitor permasalahan tersebut," kata Ade kepada awak media.

Baca Juga: Rumah Terbakar, Gadis Lumpuh di Cimanggu Sukabumi Merangkak Selamatkan Diri

Dari pertemuan itu, kata Ade, Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi mendapatkan penjelasan dari Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi dan laporan telah direspons dengan baik. Karena itu, pihaknya mengapresiasi kinerja kejaksaan yang sudah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Sekarang perkaranya sedang berjalan pada proses penyidikan. Insya Allah akan terus di-follow up. Kami berharap dari permasalahan ini dapat memberikan contoh bagi OPD atau intansi lain," ujar Ade.

"Ini (kasus dugaan korupsi SPK bodong) harus bisa memberikan efek jera. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini ke depan. Karena, ini kan uang rakyat yang harus kita jaga bersama-sama," tutur dia.

Baca Juga: Keuntungan Jutaan Kali dari Modal Awal, Es Krim Mixue Berawal dari Es Serut

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait mengatakan, perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Jadi, dalam perkara tersebut masih dikumpulkan dokumen-dokumen. Nah, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim pidsus (pidana khusus) yang dikoordinator oleh pak Kasi Pidsus kemudian ada juga pengumpulan alat bukti lainnya," kata Tigor.

Tigor Sirait menyatakan, setelah menggeledah kantor Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi, serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Palabuhanratu pada Desember 2022 lalu, kini Kejari Kabupaten Sukabumi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Inspektorat terkait dugaan tipikor tersebut.

"Jadi kita tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu. Mohon dukungan rekan-rekan pers dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang kemungkinan akan bisa kami umumkan tersangkanya. Untuk berapa jumlah tersangka, mohon bersabar yah, nanti saya informasikan kembali," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT