Sukabumi Update

Waspada Bahaya Chiki Ngebul, Dinkes Kota Sukabumi Inspeksi Lapangan

BPOM Bandung didampingi Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Darmawanti melakukan inspeksi lapangan terkait penjualan dan konsumsi Chiki Ngebul, Kamis, 12 Januari 2023. | Foto: Website Pemkot Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - BPOM Bandung didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Darmawanti dan Subkor Kesehatan Lingkungan melakukan inspeksi lapangan terkait penjualan dan konsumsi Chiki Ngebul (Cikbul) di Kota Sukabumi, Kamis, 12 Januari 2023.

Sebagaimana imbauan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji, Kementerian Kesehatan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau Chiki Ngebul yang banyak dijual.

"Ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," tulis website resmi Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Keluarkan Edaran, Dinkes Kota Sukabumi Imbau Warga Tak Konsumsi Chiki Ngebul

Dalam SE tersebut dijelaskan penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius di antaranya radang dingin, luka bakar pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ.

Hal itu disebabkan suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang. Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang cukup parah.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga sudah merespons langkah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang melanjutkan surat edaran Kementerian Kesehatan RI mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen. Ini dilakukan setelah adanya laporan diduga keracunan makanan Chiki Ngebul (Cikbul).

Baca Juga: Wagub Jabar Larang Penjualan Chiki Ngebul, Jajanan di Sekolah Juga Diperiksa

Mengutip situs Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Edaran Nomor: SR. 01.07/111/5/67/2023, Kementerian Kesehatan RI meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus diduga keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Darmawanti mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan seluruh makanan. Namun, munculnya kasus diduga keracunan Cikbul membuat Dinas Kesehatan menerbitkan edaran lebih khusus.

Edaran lebih khusus yang dimaksud Wita adalah larangan mengonsumsi makanan (Cikbul) tersebut. "Kami sudah membuat surat edaran itu, sekarang tinggal diedarkan. Ini juga masih lakukan asesmen sampai sejauh mana di Kota Sukabumi ada tempat yang menjual Cikbul," kata Wita pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sumber: Website Resmi Pemerintah Kota Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT