Sukabumi Update

100 Saksi Diperiksa, Kejari Kembali Terima Uang Titipan Kasus SPK Bodong Dinkes Sukabumi

Uang tunai senilai Rp5,8 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi yang dititipkan kepada Kejari Sukabumi, Jumat (13/1/2023). | Foto: SU/Ibnu

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Selama tahap penyidikan, Korps Adhyaksa Kabupaten Sukabumi ini sudah memeriksa sebanyak 100 saksi dan menerima total uang titipan barang bukti sebesar Rp10,4 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pihaknya telah dititipkan uang barang bukti kasus ini dari Inspektorat sebanyak 3 kali, diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4,3 miliar, 31 Desember 2022 sebesar Rp353 Juta, dan hari ini Jumat (13/1/2023) sebesar Rp5,8 miliar.

"Hari ini adalah rangkaian dari penanganan tindak lanjut kasus Tipikor yang kita tangani dari SPK Fiktif tersebut. Sampai hari ini sudah mencapai jumlah penitipan kepada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi sebesar Rp10,4 miliar," ujar Siju yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Sirait kepada awak media.

Baca Juga: PPP Kabupaten Sukabumi Targetkan 7 Kursi DPRD dan Dorong Kader di Pilkada

Siju mengatakan uang tersebut berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Dengan jumlah uang barang bukti saat ini, Suji menyebut tersisa sekitar Rp15 miliar yang belum diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Sementara itu, untuk kasus SPK fiktif ini, total uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliar dan hingga hari ini baru Rp10,4 miliar uang yang sudah dititipkan. Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 miliar lagi," kata Siju.

"Kami dari pihak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Palabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan uangnya dapat terkumpul semua," ujar Siju menambahkan.

Baca Juga: Soal Larangan Membeli BBM Bersubsidi di SPBU Berbeda, Ini Penjelasan Pertamina

Disinggung mengenai berapa tersangka yang terlibat pada kasus dugaan SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi. Siju menjawab, bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Lantaran sampai hari ini, kata dia, Kejari Kabupaten Sukabumi dalam posisi menunggu laporan dari tim audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang masih melakukan audit penghitungan kerugian negara.

"Teman-teman tetap bersabar, karena sampai dengan hari ini masih proses penyidikan, saya harap teman teman bisa memahami itu, karena apa yang kita lakukan hari ini, adalah bentuk komitmen dari kami semuanya, tim penyidik, tentunya itu sudah menjadi tugas kita dan tetap melakukan langkah langkah yang selanjutnya," ungkapnya.

Dalam mengusut tuntas kasus tersebut, lanjut Siju, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 100 saksi. Mereka terdiri dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Bank BJB dan para pengusaha.

"Dan hari ini beberapa perusahaan telah menitipkan uangnya sebagai itikad baik, dalam penyelesaian kewajiban, kepada pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu. Sekali lagi teman teman pahami, sampai dengan hari ini kita masih melakukan audit, untuk penghitungan kerugian negara, tentunya kita juga masih menunggu tim audit dari pihak inspektorat," pungkasnya.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Nagrak Sukabumi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi SPK bodong keuangan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada bank BJB Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju membeberkan mengenai kronologi dugaan terbitnya SPK fiktif itu. Menurut dia, pada tahun 2016 SPK itu ada di salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Namun pada faktanya pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

"Jadi kronologi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ujarnya pada tanggal 16 November 2022 lalu.

Siju menyebut, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih ada sekitar Rp 25 Miliar dan ada 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT