Sukabumi Update

Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK untuk PMI hingga Puluhan Juta

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris PMI di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (16/1/2023). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp 85.000.000 kepada ahli waris dari Andra Anriana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di rumah duka di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (16/1/2023).

Mengutip siaran pers, penyerahan tersebut diserahkan kepada Devi Yuliana selaku ahli waris dari Andra dan disaksikan Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha. Andra meninggal dunia karena sakit di negara penempatan yaitu Korea Selatan. Dia bekerja di negara itu sejak 4 Oktober 2022.

Fahmi mengatakan jika masyarakat ingin bekerja sebagai PMI, wajib mengikuti prosedur agar negara bisa melindungi jika terjadi risiko melalui BPJAMSOSTEK. Diketahui, BPJAMSOSTEK juga melindungi para PMI melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Kesetrum

Setiap PMI yang akan bekerja di negara penempatan wajib mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari Rp 370.000 untuk 31 bulan perlindungan selama masa kerja penempatan dan berhak terlindungi program JKK dan JKM.

Manfaat program JKK bagi PMI mulai Pelindungan Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja meliputi perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia.

Sementara Perlindungan Kecelakaan Kerja Selama Bekerja diberikan dalam bentuk perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja; santunan berupa uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia.

Manfaat program JKM bagi PMI diberikan perlindungan mulai dari Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja mendapatkan santunan sebesar Rp 24.000.000 dan Perlindungan Selama Bekerja mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 85.000.000 sekaligus manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari tingkat TK/SD sampai Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Peserta Jadi Korban Gempa Cianjur, BPJAMSOSTEK Sukabumi Serahkan Santunan Rp 220 Juta

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Oki menambahkan pentingnya menjadi BPJAMSOSTEK bagi seluruh pekerja termasuk PMI di luar Indonesia.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja merasa nyaman dan aman,” ucapnya.

Dia mengimbau para Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berada di wilayah Sukabumi untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebelum berangkat ke negara tujuan penempatan agar negara bisa memberikan perindungan baik sebelum penempatan, saat penempatan, dan setelah selesai masa penempatan.

Sumber: Siaran Pers

(Advertorial)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT