Sukabumi Update

Cabuli Anak di Bawah Umur, Bapak-bapak dan Sekelompok Pemuda di Sukabumi Ditangkap

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menunjukan barang bukti 4 kasus asusila, dalam konferensi pers Rabu (18/1/2023).| Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Dari seluruh kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari Bapak-bapak dan sekelompok Pemuda.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 tahun) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R (37 tahun) yang tega berbuat cabul kepada anak berusia 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri pada 12 Januari 2023 lalu.

Kemudian dua kasus lainnya terbilang menonjol, karena korban diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku di dua TKP yang berbeda yakni di Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Julang Emas Mati Ditembak, Burung Ikon Geopark Ciletuh Sukabumi Kini Tersisa 3 Ekor

Dalam kasus asusila di Kecamatan Parakansalak, terdapat empat tersangka, yakni berinisial R (20 tahun), M (21 tahun), EA (19 tahun) dan WS (26 tahun). Mereka tega menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun secara bergilir.

Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, kejadian memilukan yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2022 ini bermula saat korban pergi ke salah satu danau di Parakansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan. Setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku dan terjadilah tindak pidana pencabulan.

"Empat orang tersangka ini modusnya hampir sama yaitu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucap Maruly.

Baca Juga: Dimaafkan Keluarga Brigadir J jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E

Kemudian TKP selanjutnya di Kecamatan Cibadak, Polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19 tahun), AA (21 tahun) dan JH (19 tahun). Adapun korban merupakan seorang anak perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, dalam kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2022 lalu ini, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung penjual tahu sumedang.

"Para pelaku kemudian menjemput serta langsung membawa korban ke rumah salah satu pelaku yaitu AA di wilayah Kecamatan Cibadak. Sesampainya di rumah pelaku, korban lalu dibawa FS ke dalam kamar AA dan secara bergantian melakukan pencabulan," bebernya.

"Modus operandinya berkenalan melalui media sosial, kenalan berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi. Tersangka dengan korban baru kenal melalui media sosial kemudian tersangka yang satu mengajak temannya," tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jampangtengah Sukabumi Didemo Ormas Soal CSR

Para pelaku, Kata Maruly, diancam dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dimana tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Seperti yang diketahui bahwa sekarang ini banyak anak-anak yang menjadi korban pencabulan atau asusila. Maka dari itu kami mengimbau agar para orang tua bisa menjaga dan mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT