Sukabumi Update

Tangkap! Warganet Soal Penembak Mati Julang Emas, Ikon Geopark Ciletuh Sukabumi

Satu dari 4 burung julang emas yang dilepasliarkan di SM Cikepuh Geopark Ciletuh Sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Warganet satu suara soal penambakan burung langkah, satwa dilindungi si Julang Emas yang menjadi ikon Geopark Ciletuh Sukabumi. Mereka meminta pelaku perburuan dengan senjata api itu segera ditangkap, karena Julang Emas (Wreathed Hornbill) satwa yang dilindungi oleh UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE).

Seekor burung julang emas bernama Jim, ditemukan terluka di kawasan Suaka Margasatwa Cikepuh, di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Dua hari menjalani perawatan Jin mati dengan luka tempat, satu dari dada tembus ke sayap, dan satu proyektik bedil mimis (senapan angin) masih bersarang di tubuh burung jantan ini.

Perburuan satwa dilindungi ini dikecam, karena Jin dan 3 ekor Julang Emas lainnya sengaja dilepas liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan salah satu ikon biodiversity kawasan Geopark Ciletuh yang saat ini statusnya masih diakui oleh Unesco.

Baca Juga: Faisal Anwar, Politisi PAN DPRD Kota Sukabumi yang di PAW Gegara Iuran Partai

“Jelas Jin ditembak,” ungkap pegiat konservasi dan satwa liar PPSC Sukabumi, Budi Harto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/1/2023).

Menurut Budi aksi perburuan dan penembakan ini wajib dikecam, karena Julang Emas ini adalah salah satu satwa langka yang keberadaanya dilindungi oleh negara. Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE), dimana ada hukuman untuk siapa pun yang menangkap, melukai, dan membunuh satwa dilindungi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” lanjut pria yang akrab disapa kingabee ini lebih jauh.

Baca Juga: Sakit Dada, Polisi Ungkap Kronologi Wafatnya Peserta Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sukabumi

Budi menjelaskan sosialisasi soal Julang Emas ini sudah dilakukan kepada warga di sekitar SM Cikepuh, saat pelepasliarannya pada 24 November 2022. Pemerintah dan relawan pecinta satwa tak hanya menjabarkan aturan tapi juga mengajak warga terutama generasi muda untuk ikut menjaga keberadaan satwa-satwa ini.

“Saat itu dilepas 4 ekor, dua pasang julang emas , hasil sitaan BKSDA Bogor dari warga. Kini yang 3 tersisah sudah diamankan dipindahkan ke lokasi lebih dari dari kawasan SM Cikepuh,” bebernya.

Tak hanya Budi yang geram, warganet juga menyuarakan agar pelaku perburuan liar di kawasan lindung ditangkap. Khususnya penembak mati burung julang emas yang seharusnya bisa dikembangbiakan untuk menjadi ikon Geopark Ciletuh Sukabumi.

Baca Juga: Pedagang Warung Nasi di Sukabumi Hadapi Serbuan Paket Nasi Ayam Rp 10 Ribu

“baturmah burung langka di lestariken iye malah di tembak pelakuna kudu di tangkap segera,” tulis randi_azhar di kolom komentar akun instagram sukabumiupdate.

“Nu boga bedil mimis di perketat kudu puguh tujuana naon mun saukur ngarusak mh sita,” tulis jhango_unity.

“segera amankan,” tulis budi12san.

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023: Apakah 23 Januari Jadi Tanggal Merah? Simak Informasinya di Sini

“Disana masih terlalu bebas bagi para pemburu liar ini sangat bahaya, kalau di intrograsi alasannya nembak. Babi, padahal itu modus,” tulis edi.kurniawan.000.

“Larangan keras donk ke kawasan tersebut dilarang masuk merusak atau berburu kalo ketangkap patahkan senjata nya !!!!!!,” tulis indrakpn.

“😢😢😢 astaghfirullah. Ku kadedemes teuing eta nu sok nembakakn manuk th. Kacida. Hobi sih hobi. Tp anggo saalit polo na. Kudu apal mana manuk nu menang ditembak,mana nu heunteu,” tulis akun one_stop_bettafish.

Baca Juga: Mau Dibayar Dollar dan Kerja Online? Inilah 5 Situs Terbaik untuk Freelance Writer

“Gelooo nu nembakna... Sok atuh bergerak tewakan lah anu sok bebedil manuk teh....,” tulis pujianmoslem.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT