Sukabumi Update

Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?

Tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Kepala Desa Sukajaya Deden Gunaefi Kabupaten Sukabumi saat bersama warga (Sumber: dok pribadi)

SUKABUMIUPDATE.com - Tak semua kades di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat setuju dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala Desa Sukajaya Deden Gunaefi menolak hal ini dengan sejumlah alasan, bahkan sikapnya ini diutarakan secara terbuka lewat rekaman video di akun media sosialnya.

Untuk diketahui, wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, disuarakan oleh massa kepala desa yang datang ke DPR-RI pada 17 Januari 2023 lalu. Disana 23 diantaranya adalah kepala desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Isu ini bergulir panas dengan tone negatif dari publik khususnya warganet. Menyikapi hal ini, Deden Gunaafi, yang juga menjabat Bendahara Umum Asosiasi Perangkat Desa Se Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Baca Juga: Pemilu 2024: Rencana Moratorium Pilkades dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ia menilai tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan isu yang menarik untuk diikuti.

"Kami yang ada di Apdesi berkomitmen menolak ikut berangkat ke Jakarta karena menurut kami tuntutan tersebut tidak berasaskan pada kepentingan masyarakat banyak. Itu lebih kepada tuntutan kepala desa pribadi," ungkap Deden kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/01/2023)

Deden menambahkan, jangan ada anggapan semua kepala desa seluruh Indonesia memiliki keinginan yang sama dengan menuntut perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Meresahkan! Konten Viral di Media Sosial Gemuk Unsur Eksploitasi, KPI Buka Suara

Kades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desaKades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa

"Jadi kami ingin menjadi penyeimbang bahwa tidak semua kepala desa di seluruh Indonesia mendukung tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun," jelas Deden.

Menurutnya, selama ini desa menjadi akar bagi regenerasi kepemimpinan dan menjaga semangat demokrasi.

"Jadi sangat miris ya jika tuntutan itu dikabulkan, karena selama ini desa menjadi tempat akar regenerasi kepemimpinan dan digaungkannya demokrasi sampai ke RT RW," tambah Deden.

Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia di Penjara Gegara Pegang Dada Perempuan saat Tawaf

Deden juga berpesan agar para kepala lebih memikirkan kepentingan masyarakat banyak . Apalagi sebentar lagi musim perhelatan politik yang mungkin banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi rekan kepala desa, karena kita dipilih oleh rakyat, harus menjadi contoh yang baik dan bisa menjalankan tugas utama sebagai kepala desa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," seru Deden

Seluruh anggota Apdesi Kab. Sukabumi menurut Deden bersama-sama menolak tuntutan revisi undang-undang desa terkait perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Demi Sidat, Seluruh Bendungan di Sukabumi Wajib Bangun Jalur Laluan Ikan

"Ada 300 orang anggota Apdesi di Kab. Sukabumi, semua berkomitmen menolak, sesuai arahan pimpinan pusat," tegasnya.

Reporter: Bah Rowi

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT