Sukabumi Update

Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Berangkat ke DPR Tuntut Kesejahteraan

Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Silatnas di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (25/1/2023). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), termasuk perwakilan Kabupaten Sukabumi, melakukan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam Silatnas ini mereka menyuarakan kesejahteraan di tengah isu perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Sukabumi Asep Ruyandi mengatakan peserta Silatnas yang berangkat dari Sukabumi merupakan perwakilan pengurus kecamatan dan kabupaten. Rombongan perangkat desa yang berjumlah 75 orang tersebut berangkat dari Sukabumi menuju Jakarta menggunakan kendaraan 15 minibus, Rabu pagi.

"Menyampaikan tuntutan pokok seperti status kepegawaian dan kesejahteraan," kata Asep kepada sukabumiupdate.com. Asep merupakan perangkat Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Asep mengatakan beberapa tuntutan yang dibawa PPDI adalah menanyakan kembali kepada pemerintah pusat soal status kepegawaian perangkat desa yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis, termasuk dalam ASN, PNS, PPPK Honorer, karyawan swasta, atau kuli bangunan. Mengingat perangkat desa sangat aktif berkecimpung dalam pengelolaan keuangan dengan jumlah yang tidak sedikit.

Menurut Asep, hal tersebut harus mendapatkan payung hukum tertulis dan jelas yang mengatur tentang status kepegawaian perangkat desa untuk memudahkan pemerintah pusat mengontrol keuangan desa dari berbagai sumber.

PPDI berharap perangkat desa lebih tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tidak lagi dibayangi pemberhentian sepihak dengan alasan di antaranya berpolitik. Padahal banyak pemangku kebijakan desa justru terang-terangan berpolitik.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?

Terkait kesejahteraan, kata Asep, PPDI menanyakan kembali kepada pemerintah pusat, sejauh mana pemerataan kesejahteraan perangkat desa. Sebab, selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan A. Masih banyak daerah yang menerima SILTAP empat bulan sekal bahkan lebih.

Lalu soal pemberhentian, Asep menyebut banyak terjadi kasus pemberhentian perangkat desa setelah pemilihan kepala desa. Kasus ini seolah tradisi dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal itu disuarakan PPDI demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Tuntutan lainnya yakni terkait NIPD. NIPD adalah Nomor Induk Perangkat Desa yang diterbitkan pemerintah pusat atau paling tidak pemerintah kabupaten masing-masing daerah. NIPD adalah identitas pendukung dan penguat status perangkat desa sehingga status, posisi, dan masa jabatan jelas.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

"Pemerintah pusat beserta jajarannya harus segera menindaklanjuti persoalan ini supaya masalah di desa segera berkurang dan berkomitmen membangun negeri melalui desa. Bagaimana sebuah desa akan maju dan fokus dalam pembangunan apabila setiap 5 tahun/9 tahun nantinya selalu diganti perangkat desanya? Yang ada hanya berpikir bagaimana cara bertahan dan menjatuhkan antar sesama putra-putri terbaik desa," kata Asep.

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu ikut berdemo di Gedung DPR RI yakni pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT