Sukabumi Update

Ujug-ujug Jadi Pabrik, Bangunan Milik WNA Ini Dikeluhkan Warga Citepus Sukabumi

Sebuah bangunan milik WNA yang ujug-ujug jadi Pabrik di dekat Sungai Cibolang ini dikeluhkan warga Citepus Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Cibolang RT 02/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan sebuah bangunan milik warga negara asing (WNA) yang berdiri di dekat Sungai Cibolang. Bangunan yang dikabarkan dijadikan Pabrik itu diduga telah mencemari lingkungan dengan limbah.

Tak hanya itu, warga juga protes karena sang pemilik pabrik telah membangun tembok mirip benteng setinggi 3 meter yang berpotensi menjadi biang banjir kala turun hujan akibat lebar sungai jadi menyempit.

“Lebar sungai jadi semakin menyempit, sekarang sekitar 1 meter. Padahal sebelumnya sekitar 2,5 meter. Belum lagi limbah berbau pekat dibuang ke aliran sungai," kata Yanti (40 tahun), warga setempat kepada awak media, Senin 30 Januari 2023.

Yanti mengatakan, Sungai Cibolang kerap digunakan untuk mandi dan mencuci pakaian oleh warga setempat. Setelah pabrik tersebut berdiri, warga kesulitan untuk melakukan aktivitas di sungai tersebut.

"Mulai dibangun ini sama pemiliknya (orang) Korea, pencemaran sekitar dua kali. Aliran air ini kerap dipakai mandi, nyuci, pake wudhu, bahkan cuci beras pun di sini," kata Yanti.

Baca Juga: BPBD Ungkap Rencana Huntap bagi Korban Tanah Bergerak di Kertaangsana Sukabumi

Senada, Hikayat (60 tahun) warga lainnya menuding tembok dan pondasi bangunan milik orang Korea itu diduga mencaplok lahan sempadan sungai. Padahal menurutnya sudah jelas, batas lahan milik pribadi warga asing itu ada pohon kelapa dan patok berwarna biru yang dipasang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Waktu sungai belum dipondasi, limpasan air hujan menuju permukiman warga hingga kebanjiran. Apalagi sekarang lebar Sungai Cibolang sudah menyempit, bisa jadi limpasan airnya semakin besar,” ungkapnya.

Menurut Hikayat, awalnya bangunan itu hanya untuk tempat tinggal. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi bangunan berubah menjadi tempat pengolahan emas. "Sehingga warga sekitar terkejut. Apalagi terdapat bangunan tembok di sekeliling sepadan sungai," tuturnya.

"Saya pikir ini sudah ada izin membangunnya belum. Apalagi bangunan itu sudah berubah fungsi dari tempat tinggal menjadi tempat pengolahan emas dan gudang," tambahnya.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2

Ia mengaku, bersama warga lainnya pernah mengadukan persoalan ini ke aparatur pemerintahan desa setempat. Namun belum ada tanggapan.

Warga juga meminta Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi agar segera turun ke lapangan, untuk menegur sang pemilik bangunan.

“Sebelum membangun harusnya ada konfirmasi ke warga setempat. Ini sama sekali belum ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah berdiri tembok tinggi," tegasnya.

Sejumlah awak media kemudian mencoba mengklarifikasi keluhan warga itu kepada pihak pengelola pabrik. Saat itu muncul warga Korea yang disebut sebagai pemilik pabrik dan bangunan tersebut oleh warga.

Namun dia terlihat enggan memberikan keterangan karena terkendala bahasa, ia juga memberikan tanda menolak dengan isyarat tangan ketika ditanyakan apakah bisa berbahasa Inggris.

Baca Juga: Nyanyi End of The Road, Abdul Azis Indonesian Idol dari Sukabumi Disorot Grup Vokal AS

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Citepus Koswara menyatakan, bahwa keberadaan bangunan dan tembok di sempadan sungai Cibolang itu belum jelas peruntukannya. "Untuk bangunan tersebut, saya mengetahui adanya bangunan, tapi untuk peruntukannya itu belum jelas, hanya saja pengakuannya untuk pengolahan logam," kata Koswara.

"Saya sudah jelaskan bahwa izin untuk pengolahan logam di tengah permukiman padat penduduk tidak mungkin bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tapi orang asing itu tetap ngotot bangunannya akan dijadikan tempat pengolahan emas. Katanya dia bisa ngurusin izin tersebut ke Sukabumi dan Jakarta. Saya lepas tangan soal itu," lanjutnya.

Meski begitu, Koswara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi izin pengolahan logam bagi warga negara asing tersebut.

Ia juga menyampaikan, bahwa bangunan dan tembok yang telah dibangun warga Korea tersebut tidak memiliki izin. "IMB tidak punya. Yang saya tahu, pengolahan logam belum beroperasi, walaupun mesin pengolahannya sudah ada di gudang milik orang Korea," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT