Sukabumi Update

5 Pasal Pidana Jerat Pelaku Pembunuhan Wanita di Sungai Cipelang

Pakaian yang terakhir dikenakan ibu muda warga Baros sebelum ditemukan tewas di sungai cipelang Sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik satreskrim Polres Sukabumi Kota, bakal menjerat R alias E, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan CPL, perempuan berusia 24 tahun di Sungai Cipelang dengan 5 pasal pidana. Pria warga Nyalindung Sukabumi ini menghabisi korban di kolong jembatan Sungai Cipelang, jalan jalur lingkar selatan, Warudoyong Kota Sukabumi.

R yang berusia 38 tahun dikenal sebagai pengamen jalanan. Ia ditangkap Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023.

R diburu petugas, setelah sejumlah bukti mengarah padanya, baik rekaman CCTV dan kesaksian warga. Saksi dan bukti sempat merekam dan melihat pelaku bersama korban, beberapa jam sebelum CPL ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipelang, pada Rabu, 25 Januari 2023 petang.

Baca Juga: Ujug-ujug Jadi Pabrik, Bangunan Milik WNA Ini Dikeluhkan Warga Citepus Sukabumi

CPL adalah ibu dua anak warga Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang mengalami gangguan kesehatan mental (depresi).

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota pada Selasa (31/1/2023).

Sebelum konferensi pers, R yang berstatus duda ini sempat berselawat dan menangis menyesali perbuatannya. R diketahui sudah lama bercerai dengan istrinya dan mempunyai satu anak. Anak semata wayangnya ini tinggal bersama ibunya.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Tergoda Angka Odometer yang Masih Rendah

Sebelum melakukan aksi sadisnya, pelaku mengajak korban mampir ke salah satu toko, untuk mengganti pakaian CPL yang basah. Kedua terlihat menyusuri jalan lingkar selatan dan sempat membeli rokok di sebuah warung.

Kemudian pelaku membawa korban ke kolong Jembatan Cipelang di Jalan Lingkar Selatan. Di lokasi ini, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Tak puas satu kali, pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan badan, yang kemudian ditolak oleh korban.

Baca Juga: BPBD Ungkap Rencana Huntap bagi Korban Tanah Bergerak di Kertaangsana Sukabumi

"Karena ada penolakan, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah. Korban pun sempat lari," kata Zainal.

Menurut Zainal pelaku kemudian mengejar dan menangkap korban, lalu mendorong perempuan itu tersebut ke Sungai Cipelang. Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang.

Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akan menjerat pelaku dengan 5 pasal dalam KUHPidana, yaitu;

Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2

- Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 286 KUHPidana tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan tersebut pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
- Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT