Sukabumi Update

Jabatan Bupati-Wabup Sukabumi Terpangkas 1,5 Tahun, Inilah Penyebabnya

Ilustrasi pasangan Bupati-Wabup Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Masa jabatan Marwan Hamami-Iyos Somantri sebagai Bupati - Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026 dipangkas sekitar 1,5 tahun, karena terdampak keputusan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Pemangkasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di legitimasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022.

Dalam putusan MK tersebut dituliskan bahwa kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024. seperti dilansir laman mkri.id, Kamis, 13 Oktober 2022.

Sesuai jadwal KPU RI, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 diperkirakan sebanyak 548 daerah dengan rincian 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

Baca Juga: Bahas Pilkada 2024, DPRD Sukabumi ungkap Soal Keterbatasan Anggaran

Sebagaimana diketahui, pasangan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. Dimana semestinya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi berakhir pada 26 Februari 2026.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman saat dihubungi membenarkan Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang ikut serta dalam pilkada serentak 2024.

"benar jabatan Bupati Sukabumi dipangkas sekitar satu setengah tahun karena adanya Pilkada serentak tahun 2024," jelas Fery melalui sambungan telpon kepada sukabumiupdate.com, Senin (06/2/2023).

Terkait dengan tahapan Pilkada 2024, Fery menyampaikan bahwa kemungkinan tahapannya akan dimulai di bulan November 2023. "iya sekitar bulan Novemer," kata Fery.

Fery menjelaskan, jika merujuk pada putusan MK kepala daerah yang terpangkas masa jabatannya akan tetap mendapat gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa.

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," imbuh Fery.

Apakah sudah ada pembahasan terkait pilkada 2024?. Sementara ini, menurut Fery, masih fokus pada pemilihan umum yang akan dilaksanakan lebih awal, yakni 14 Februari 2024. "kita masih fokus pemilu dulu, sementara ini," pungkas Fery 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT