Sukabumi Update

Limbah Cemari Sungai, Warga Mekarjaya Sukabumi Tagih Janji Perusahaan Tambang Emas

Ratusan warga datangi kantor Desa Mekarjaya memprotes limbah tambang yang mencemari sungai sekaligus menagih janji yang telah ditandatangi oleh perusahaan tambang emas PT. Wilton Wahana Indonesia : Foto : Ragil

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga datangi kantor Desa Mekarjaya memprotes limbah tambang yang mencemari sungai sekaligus menagih janji yang telah ditandatangi oleh perusahaan tambang emas PT. Wilton Wahana Indonesia dengan masyarakat Ciemas khususnya warga Desa Mekarjaya. Selasa (07/02/2023)

Perwakilan warga masyarakat Desa Mekarjaya, Taopik Guntur menyampaikan ada beberapa poin tuntutan terhadap PT.Wilton Wahana Indonesia. Yang mana tuntutan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT.Wilton saja, termasuk juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Taopik, sejak PT. Wilton tersebut berdiri lebih kurang 12 tahun yang lalu, belum ada manfaat nyata yang dirasakan oleh warga Mekarjaya.

"Sejak PT. Wilton tersebut berdiri, belum ada kontribusi baik dari segi sosial maupun CSR perusahaan yang sampai kepada masyarakat. Saat ini kita bisa saksikan, akses jalan sepanjang 11,5 KM yang mana jalan tersebut juga dipergunakan oleh PT.Wilton, sudah seperti kolam lumpur, apa mereka tidak melihat," jelas Taopik

Baca Juga: PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Sukabumi Masuki Babak Baru SCG ESG 4 Plus

Padahal pada tahun 2019 lalu mereka sudah menjanjikan akan membangun infrastruktur jalan tersebut. Namun hingga 3 tahun janji tersebut diucapkan, belum ada satu jengkalpun jalan yang sudah diperbaiki. Kata Taopik di hadapan ratusan warga yang berkumpul di balai desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas.

"Kami sudah lelah dengan janji-janji manis, dari mereka. Kami inginkan ada tindakan nyata," tambahnya

Selain kepada PT. Wilton Wahana Indonesia, masyarakat Mekarjaya juga menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terkait rusaknya jalan yang belum pernah dibangun semenjak 42 tahun lalu.

"Kepada Bupati Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, termasuk kepada Kepala Dimas PU Binamarga Kabupaten Sukabumi agar mendengar keluhan dan aspirasi warga ini," lanjut Taopik

"Bayangkan, semenjak jalan ini dibangun pada tahun 1978 lalu, sudah 44 tahun lebih, tetapi kenapa sampai saat ini belum ada lagi perbaikan. Apa pemerintah tidak menganggap kami ini sebagai warga Kabupaten Sukabumi.?" tanya Taopik membakar semangat warga.

Baca Juga: Jabatan Bupati-Wabup Sukabumi Terpangkas 1,5 Tahun, Inilah Penyebabnya

Taopik menyatakan apabila tuntutan warga tersebut tidak digubris oleh pihak PT. Wilton Wahana Indonesia, masyarakat meminta agar perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas tersebut untuk angkat kaki dari Mekarjaya secepatnya.

"Kami tegaskan, bila mereka tidak memenuhi janji yang telah diucapkan pada 2019 lalu tersebut, kami meminta agar mereka meninggalkan desa kami. Apa gunanya mereka di sini kalau tidak bisa memberikan dampak yang positif bagi kami," tandas Taopik

Terhadap Pemkab. Sukabumi Taopik juga memberikan peringatan yang juga tak kalah keras

"Kepada Bupati Sukabumi, kepada ketua DPRD Sukabumi dan kepada Kepala Dinas PU Binamarga Kabupaten Sukabumi, untuk segera menjawab tuntutan warga.
Kami akan menunggu jawaban dari mereka, apabila dalam jangka waktu 1 minggu kami belum mendapatkan jawaban, saya ingatkan, kami akan mendatangi gedung-gedung mereka dengan massa yang jauh lebih banyak untuk menuntut hak-hak kami sebagai warga Kabupaten Sukabumi." tegas Taopik.

Baca Juga: Bersama Dewas BPR Sukabumi, Sekda Bahas Industri Jasa Keuangan 2023

Terkait dengan aspirasi warga tersebut, Kepala Desa Mekarjaya, Bambang Sujana menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga sebenarnya sudah disampaikan dalam beberapa bulan ke belakang.

"warga pada prinsipnya ingin kembali air tercemar kembali bersih, terkait dengan limbah yang mengotori sungai sudah disampaikan, dan pihak PT. Wilton menurut pengakunnya sudah melakukan upaya-upaya agar sungai bisa jernih kembali," kata Bambang

Hal lainnya terkiat dengan perjanjian antara warga dan PT. Wilton sesuai berita acara yang sudah ditandatangani, "bahwa tenaga kerja PT. Wilton minimal 50 persen harus direkrut dari warga sekitar (warga Desa Mekarjaya), hal itu memang belum terealisasi sampai sekrang," pungkas Bambang.

Sampai berita ini diturunkan, sukabumiupdate.com masih berusaha mengonfirmasi pihak PT. Wilton Wahana Indonesia. 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT