Sukabumi Update

35 Kursi Dewan, Daftar Dapil dan Alokasi Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi

Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/12/2022) (Sumber : Instagram/@kpukotasukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Euforia Pemilu pun mulai marak di beberapa wilayah, entah tim sukses maupun desas-desus calon wakil rakyat yang diusung para pemilihnya.

Di Pemilu 2024 ini, Dapil di Kota Sukabumi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Wilayah Kota Sukabumi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tercantum dalam Lampiran II PKPU No. 6 Tahun 2023. Disebutkan ada 35 kursi tersedia yang tersebar di tiga Dapil Kota Sukabumi. Berikut rincian daftarnya:

Baca Juga: Ada 50 Kursi, Rincian Dapil dan Alokasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Dapil 1 Kabupaten Sukabumi: 12 Kursi Dewan

1. Cikole
2. Citamiang

Dapil 2 Kabupaten Sukabumi: 12 Kursi Dewan

1. Baros
2. Lembursitu
3. Cibeureum

Dapil 3 Kabupaten Sukabumi: 11 Kursi Dewan

1. Gunungpuyuh
2. Warudoyong

Baca Juga: Fahmi Tekankan Tiga Prioritas Pembangunan Kota Sukabumi di 2024

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan disebutkan bahwa Jadwal tahapan Pemilu 2024 meliputi:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
    14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: jdih.kpu.go.id

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT