Sukabumi Update

Tanpa Izin, Pembangunan Madrasah Ahmadiyah Parakansalak di Segel Pol PP Sukabumi

Pemasangan Pol PP line pada Bangunan tidak berizin milik jemaah Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Madrasah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Parakansalak, RT 02/02, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi dilakukan penyegelan.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada Rabu, 01 Februari silam, yang dihadiri langsung oleh Muspida Kabupaten Sukabumi, tepatnya di gedung Pendopo Sukabumi. Ketua Bakorpakem dan Kajari mengusulkan bangunan tersebut untuk disegel dan seluruh peserta rapat menyetujuinya.

Kasat pol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukman Meidianto mengatakan, madrasah tersebut dibangun tanpa adanya izin sesuai aturan yang berlaku, sehingga bangunan sarana keagamaan aliran JAI Parakansalak disegel, pada Jumat (10/02/2023), sekira pukul 10.00 WIB.

"Pada saat proses penyegelan berjalan lancar, hanya berjalan sekitar setengah jam. Kami masih toleran, karena harusnya bangunan dihancurkan, tapi kami hanya menyegel bangunan saja, terlebih jika masih ada kegiatan JAI di area tersebut, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat di lokasi, penyidik melaksanakan koordinasi pra giat dan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan menghadirkan pengurus lingkungan, unsur forkopimcam dan disaksikan oleh kerumunan orang di area serta dapat dipastikan adalah dari komunitas JAI.

"Banyak unsur yang menyaksikan, adapun yang melaksanakan penyegelan, yaitu Satpol PP Kabupaten, menggunakan pol pp line. Kemudian selain melalui hasil rapat, aksi penyegelan ini adalah satu bentuk tindak lanjut, atas keresahan masyarakat, terhadap kegiatan keagaaman JAI," ungkapnya.

Menurut Dodi, sebelumnya mereka telah mengajukan izin untuk mendirikan bangunan tersebut, namun izinnya tidak kunjung keluar dari pemerintah daerah. "Jika izinnya keluar pada Jumat kemarin, maka pol pp line akan kami cabut kembali, jadi bangunan itu tanpa izin, seharunya kan izin dulu baru ngebangun" jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan batas waktu penyegelan tidak ditentukan, selama belum mendapatkan izin. "Seperti mesjidnya itu masih disegel, sampai saat ini tidak bisa digunakan kegiatan JAI dan aktivitas pembangunan terhenti, jadi tidak boleh ada pembangunan, yang terlihat baru berjalan sekitar 30 persen," pungkasnya

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT