Sukabumi Update

Somasi PT Wilton Wahana Indonesia, Warga Ungkit Perjanjian 4 Tahun Lalu

Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas kirimkan surat Somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia | Foto : Syams

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan ciemas, Kab. Sukabumi melalui lembaga hukum Damar Keadilan resmi membuat peringatan hukum atau somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia terkait dampak pencemaran limbah industri ke lahan pertanian warga, Senin (13/02/2023)

Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DAMAR KEADILAN), Saleh Hidayat mengatakan dalam surat Somasi jelas tertuang poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019.

"perjanjian kesepakatan bersama yang juga dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar telah disepakati dan ditandatangani oleh Pihak PT.Wilton Wahana Indonesia," kata Saleh

PT Wilton dalam kesepakatan tersebut siap dan bertanggungjawab mengakomodir dan melaksanakan seluruh tuntutan warga.

"bahwa tuntutan warga tersebut antara lain: Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun, Memperbaiki Sarana masyarakat di bidang pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi," ungkap Saleh

Saleh mennjelaskan, berdasar informasi dari warga bahwa sampai dengan saat ini isi kesepakatan yang dibuat tersebut ternyata belum dilaksanakan oleh Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia,

"Tidak menepati perjanjian yang telah dibuat atau ingkar janji," tandasnya

Kemudian, sambung Saleh, dampak limbah dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia telah mengakibatkan banjir lumpur ke lahan milik warga sehinga menyebabkan kerusakan jalan, lingkungan dan areal pertanian menjadi rusak.

“Kegiatan warga masyarakat Desa Mekarjaya pada umumnya dan khususnya klien kami menjadi terhambat dan menganggu roda perekonomian kliennya,” bebernya.

Menurut Saleh, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut," imbuhnya.

“Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Selain itu kata Saleh, bahwa kerugian kliennya tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik kliennya harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia.

"kegiatan pertambangan PT. Wilton yang telah menimbulkan dampak lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkasnya.

Sukabumiupdate.com sudah berusaha menghubungi pihak PT. Wilton Wahana Indonesia untuk memberikan tanggapan terhadap surat somasi tersebut. Namun sampai saat berita ini diturunkan pihak Wilton belum memberikan tanggapan. 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT