Sukabumi Update

Kereta Api Pangrango Dilempar Batu di Sukabumi, KAI Siapkan Langkah Hukum

Bagian kaca Kereta Api Pangrango relasi Bogor-Sukabumi yang pecah diduga dilempar batu pada Sabtu malam, 18 Februari 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi pelemparan batu pada kaca Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi oleh orang tidak dikenal dikecam PT KAI Daop 1 Jakarta.

Dalam keterangan resminya, KAI Daop 1 Jakarta menyebut peristiwa pelemparan ini terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023 pukul 21.10 WIB di petak jalan Cicurug-Parungkuda tepatnya setelah Stasiun Cicurug.

Batu mengenai kaca di salah satu rangkaian kereta Pangrango yang sedang beroperasi. Setelah dilakukan pengecekan, KA kembali melanjutkan perjalanan.

"KAI Daop 1 Jakarta mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap kereta api, sebab tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan KA dan keselamatan penumpang," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (20/2/2023).

Menurut Eva, KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan langkah hukum terkait insiden ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, Tim Daop 1 Jakarta terus menyisir dan mencari pelaku pelemparan dengan bekerjasama bersama warga sekitar dan TNI/Polri.

Baca Juga: Kaca Pecah, Cerita Dugaan Pelemparan KA Pangrango Bogor-Sukabumi

Eva menuturkan, pelemparan terhadap kereta api diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Berbicara mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Diatur dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan KA dengan tidak melakukan aksi vandalisme seperti salah satunya melempar benda pada kereta yang melintas atau menaruh benda di atas rel.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial di Sukabumi bernama Ardiansyah (34 tahun) membagikan informasi soal adanya dugaan pelemparan batu pada kaca Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi. Dugaan pelemparan ini terjadi pada Sabtu malam, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Berserakan Kotori Pantai Karanghawu, Dispar Sukabumi Sebut Sampah Ganggu Pengunjung

Ardiansyah yang juga admin salah satu grup Facebook mengatakan dugaan pelemparan batu terjadi di antara Stasiun Parungkuda dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, kaca gerbong Ekonomi 2 KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi nomor KA 214C mengalami kerusakan.

Belum diketahui siapa pelaku dugaan pelemparan tersebut. "Saya kemarin kebetulan dapat informasi dari teman yang bertugas di kereta tersebut. Katanya ada pelemparan ke kereta di petak stasiun Parungkuda-Cibadak sehingga kaca kereta Ekonomi 2 pecah," kata dia.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT