Sukabumi Update

KPPN Sukabumi Kembali Salurkan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan dan BOK Puskesmas

KPPN sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah pekan lalu menyalurkan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahap I Gelombang I sebesar Rp230.3 miliar maka pada Rabu (22/02/2023) KPPN Sukabumi kembali menyalurkan dana serupa berupa BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan untuk tahap I gelombang II.

“alhamdulillah, per hari ini, KPPN Sukabumi telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan untuk tahap I gelombang II. Totalnya sebesar Rp156,4 miliar,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi.

Pada tahap I gelombang II ini, Kota Sukabumi memperoleh penyaluran dana BOS reguler sebesar Rp4,5 miliar untuk 43 sekolah. Dana BOS tersalur untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp27,3 miliar untuk 306 sekolah. Sedangkan untuk Kabupaten Cianjur, dana BOS tersalur sebesar Rp107,1 miliar untuk 1.173 sekolah.

Dana BOP PAUD tahap I gelombang II, hanya tersalurkan untuk dua pemda, yaitu Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemkot Sukabumi memperoleh penyaluran sebesar Rp40,2 juta untuk 5 satuan pendidikan. Sedangkan Pemkab Sukabumi memperoleh sebesar Rp16 miliar untuk 1.448 satuan pendidikan.

Sedangkan dana BOP Kesetaraan, pemda yang mendapat penyaluran adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Adapun rincian dari dana tersebut, yaitu sebesar Rp46,4 juta untuk 1 satuan pendidikan pada Pemkab Sukabumi dan Rp1,2 miliar untuk 11 satuan pendidikan di Pemkab Cianjur.

Selain penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahap I gelombang II, KPPN Sukabumi juga telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas untuk triwulan I tahun 2023 sebesar Rp11,6 miliar.

“penyaluran ini hanya untuk 47 Puskesmas di Pemkab Cianjur. Puskesmas lainnya di Pemkot Sukabumi dan Pemkab Sukabumi belum salur menunggu rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan,” imbuh Lutfi.

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010. Kebijakan ini untuk membantu puskesmas dan jaringannya dalam melaksanakan layanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju MDGs.

Abdul Lutfi menjelaskan bahwa BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

“mulai tahun anggaran 2023, semua KPPN se-Indonesia, turut menyalurkan Dana BOK Puskesmas. Penyaluran ini dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing puskesmas,” tandasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT