Sukabumi Update

Singgung Kasus Debt Collector, Kapolres Bakal Sikat Premanisme di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Mapolsek Palabuhanratu saat diwawancarai soal aksi premanisme debt collector, Rabu, 22 Februari 2023. | Foto: SU/CRP/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan pihaknya akan melakukan razia premanisme melalui operasi pekat. Ini disampaikan Maruly menyusul aksi debt collector membentak polisi dalam kasus penarikan kendaraan selebgram Clara Shinta di Jakarta Selatan dan viral di media sosial.

Maruly tidak ingin aksi di Jakarta tersebut terjadi di Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, soal penarikan kendaraan atau apa pun bentuknya yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan pendekatan premanisme yang dilakukan oknum-oknum debt collector.

"Terkait kejadian yang sudah terjadi di Jakarta, saya harapkan tidak kejadian di Kabupaten Sukabumi. Tidak terpancing atau tidak meniru kejadian tersebut karena pada prinsipnya semua ada mekanisme hukumnya," kata Maruly kepada awak media di Mapolsek Palabuhanratu pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Darah Saya Mendidih, Tangkap!

Lewat operasi pekat terutama menjelang Ramadan, Maruly menegaskan aksi premanisme menjadi sasaran utama Polres Sukabumi. Dia menyebut polisi akan melakukan razia ke tempat-tempat nongkrong preman di wilayah hukum Polres Sukabumi. Namun, Maruly belum memberikan data titik-titik rawan premanisme.

"Terkait kegiatan tersebut, masalah premanisme ini mungkin menjadi salah satu sasaran kita melaksanakan razia operasi pekat dengan sasaran para premanisme. Tinggal nanti, titik-titik yang rawan bisa dijadikan tempat nongkrong premanisme akan kita jadikan sasaran," katanya.

Jika terjadi aksi premanisme, Maruly mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Dia juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan aksi premanisme. "Kalau ada yang terjadi sesuai delik-delik dari pasal pidana dalam KUHP, silakan dilaporkan secara hukum. Proses hukum biar berjalan bagaimana mestinya," ucapnya.

Reporter: Ilyas Supendi (CRP)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT