Sukabumi Update

Punya 43 Paket Sabu, Pemuda Cibeureum Sukabumi Diciduk di Rumahnya

MA (22 tahun) saat di Mapolres Sukabumi Kota. Dia ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. | Foto: Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial MA (22 tahun) ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. MA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis malam, 23 Februari 2023.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan MA ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan ini polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar seberat 20,8 gram, timbangan digital, dan satu handphone.

"Terduga pelaku MA dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 paket sabu dengan berat keseluruhan 20,8 gram, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam (handphone)," kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Lempar Bakso Diduga Isi Sabu ke Lapas Nyomplong Sukabumi, Pelaku Ditangkap

Yudi menyebut MA dan barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. "Terduga pelaku berikut barang bukti kami amankan di rumahnya di Cibeureum. Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota," ujarnya.

"Terhadap MA kami menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Yudi.

Reporter: Asep Awaludin (CRP)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT