Sukabumi Update

Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Minta Warga Gunakan Kanal Resmi

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim saldo jaminan hari tua (JHT) terkhususnya di wilayah Sukabumi.

Mengutip siaran pers pada Senin (27/2/2023), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha menghimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari calo, biasanya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT ini, jadi harus langsung melalui kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Oki.

Baca Juga: Kurir Wafat saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Oki menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah menfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan kanal LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan langsung diproses setelah dilakukan wawancara oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya Pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT, Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Jadi dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik dari lapak asik dan aplikasi JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan calo yang bahkan meminta bayaran,”ungkapnya.

Oki juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan klaim, sama sekali tidak ada pungutan biaya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini.

“Untuk mendapatkan informasi resmi, silakan hubungi call center 175, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” katanya.

Sumber: Siaran Pers

(Advertorial)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT