Sukabumi Update

Mediasi Gagal, Kasus Hukum Pembacokan Pelajar SMP di Baros Sukabumi Berlanjut

Mapolsek Baros, Polres Sukabumi Kota, Selasa (28/2/2023). Di Mapolsek Baros dilakukan mediasi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pelajar. | Foto: SU/CRP/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan (pembacokan) pelajar SMP berinisial ARS (15 tahun) dan RIP (16 tahun) di Kota Sukabumi masih berlanjut. Tiga terduga pelaku yang masih di bawah umur gagal menemui jalan damai dengan korban saat mediasi pada Selasa (28/2/2023).

Ada lima terduga pelaku dalam kasus ini yakni MFS (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun), dan AFN (20 tahun). Tiga terduga pelaku di bawah umur berstatus pelajar SMP, sedangkan dua lainnya alumni. Mereka melakukan aksinya di Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Minggu malam, 19 Februari 2023.

Adapun proses mediasi antara ketiga terduga pelaku di bawah umur yaitu MFS (15 tahun), AR (16 tahun), dan FF (16 tahun), dengan pihak korban, melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Fajar M Nurrahman. Media dilakukan di Mapolsek Baros, hari ini.

"Hari ini telah dilakukan upaya diversi (mediasi) berdasarkan pendampingan pada 23 Februari 2023 dan berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) pada 24 Februari 2023. Kami merekomendasikan kepada penyidik, proses hukumnya dilakukan diversi terlebih dahulu," kata Fajar kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terima 14 Jahitan, Pelajar Sukabumi Korban Pembacokan Butuh Rp 20 Juta untuk Operasi

Namun, Fajar mengatakan mediasi pada Selasa ini tidak menemui kesepakatan dari kedua pihak (terduga pelaku dan korban). Salah satu hal yang tidak disepakati dalam upaya mediasi ini adalah terkait ganti rugi biaya pengobatan. Alhasil, proses hukum ketiga terduga pelaku yang masih di bawah umur itu tetap berlanjut.

Dalam mediasi yang dihadiri pihak terduga pelaku dan korban tersebut turut diundang pekerja sosial supaya mengikuti proses mediasi. "Pada proses mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan terkait dengan ganti rugi biaya pengobatan," ujar Fajar.

Kanit Reskrim Polsek Baros Iptu Surono mengatakan saat ini proses hukum semua terduga pelaku akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Setelah dilakukan proses penyidikan dan diversi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku di bawah umur, (dan) tidak menemui kesepakatan dari kedua belah pihak, maka selanjutnya kami akan melimpahkan proses hukumnya (lima terduga pelaku) ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, salah satu korban, ARS (15 tahun), mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Pelajar SMP ini bersama temannya, RIP (16 tahun), menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan kelima terduga pelaku.

ARS mengalami empat luka bacok pada punggung dan ibu jari tangan kiri dengan kedalaman luka masing-masing sekitar 3 hingga 4 sentimeter. ARS pun harus menerima 14 jahitan untuk keseluruhan lukanya.

Baca Juga: Motif Musuh Bebuyutan, Lima Pembacok Dua Pelajar di Baros Sukabumi Ditangkap

Lokasi pembacokan ini tak jauh dari rumah ARS di Kampung Babakan RT 02/06 Kelurahan/Kecamatan Baros. Kronologi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berawal saat kedua korban sedang bermain game online bersama temannya yang lain, Minggu malam kejadian pukul 21.00 WIB. Mereka menongkrong dan main game online di pinggir selokan.

Tak lama, kelima terduga pelaku menghampiri korban serta diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan celurit hingga mengakibatkan kedua korban terluka. Korban ARS mengalami luka bacok pada punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sementara RIP mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan.

Sejak dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi, ARS sering demam dan beberapa kali harus dilarikan ke rumah sakit karena infeksi pada bagian luka dan mesti cepat mendapatkan tindakan operasi. Bahkan orang tuanya menyebut keempat luka bacok pada punggung ARS sempat bernanah sehingga harus operasi dengan biaya yang harus disiapkan Rp 20 juta lantaran tidak di-cover BPJS Kesehatan.

Adapun kelima terduga pelaku ditangkap di rumah salah satu terduga pelaku di Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin, 20 Februari 2023. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit yang diduga digunakan saat menganiaya kedua korban. Polisi menyatakan motif dugaan penganiayaan ini adalah lantaran sekolah korban dan terduga pelaku musuh bebuyutan.

Reporter: Asep Awaludin (CRP)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT