Sukabumi Update

Komitmen Jadi KLA, Pemkot Sukabumi Mulai Bersiap Hadapi Penilaian Tahun 2023

Pemerintah Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Sekretaris Daerah Dida Sembada, dan Kepala DP2KBP3A Yadi Mulyadi serta jajaran.

Rakor tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada. Diketahui, Kota Layak Anak (KLA) merupakan kebutuhan pokok, bukan hanya ajang evaluasi atau penilaian. Sebab, anak-anak merupakan generasi yang melanjutkan roda kehidupan dan pemilik masa depan.

"Kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dikutip dari situs resmi KDP Setda Kota Sukabumi.

Fahmi mengatakan Kota Layak Anak (KLA) tidak melihat jumlah anggaran yang ada. Akan tetapi bagaimana anggaran yang ada dapat memiliki keberpihakan dalam perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan anak sebagai tidak hanya menjadi objek pembangunan.

"Siklus penyusunan kebijakan KLA di antaranya analisa kesenjangan terhadap anak (evaluasi KLA), penyerapan aspirasi anak (forum/kelompok anak), penyusunan program dan kegiatan (gugus tugas),'' kata Fahmi. "Hingga goal-nya adalah Kota Layak Anak (KLA)," imbuh dia.

Baca Juga: DP2KBP3A Kota Sukabumi Lakukan Layanan KB dan Koordinasi P2WKSS

Ada beberapa indikator penilaian KLA. Pertama, kelembagaan gugus tugas KLA. Kedua, pemenuhan hak sipil hak pemenuhan atas identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan. Ketiga, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak atas pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan.

Keempat, kesehatan dasar dan kesejahteraan, artinya hak atas mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dalam kebutuhan dasar. Kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Keenam, perlindungan khusus anak (15 AMPK) dan situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dalam rakor ini juga hadir Kepala Bidang Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Wiwi Edhi Yulavian. Wiwi mengatakan ini merupakan rapat koordinasi pertama.

"Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi gugus tugas KLA. Kepwal barunya memang baru dikeluarkan tahun 2023, nomor: 188.45/34-DP2KBP3A/2023. Ini rapat pertama, tapi mudah-mudahan rapat ini menjadi awal yang baik untuk mengoordinasikan kegiatan gugus tugas menjelang penilaian KLA 2023," katanya.

Wiwi mengatakan gugus tugas KLA ini terdiri dari perangkat daerah yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak, dunia usaha, media, dan pihak-pihak lain yang memang berhubungan dengan pemenuhan hak anak.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT