Sukabumi Update

Tak Jujur dan Bikin Trauma Korban, Paman Cabul di Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi, Jaksa tuntut paman cabul 18 tahun penjara. | Foto: Ilustrasi/Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - RP alias Dede (37 tahun), terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan anak perempuan 8 tahun yang tak lain keponakannya sendiri, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Tuntutan untuk paman cabul ini dibacakan oleh JPU pertama Fera Mila Mustika yang didampingi oleh JPU kedua, Jaja Subagja.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Tadi sudah dibacakan oleh Bu Fera tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan. Kita buktikan dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga memberatkan," kata Tri kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Bukan Bocimi! Jalan Tol Ini Bisa Dilewati Sepeda Motor, Satu-satunya di Indonesia

Tri menuturkan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menjelaskan apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

"Yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban, maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun menjadi 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," jelasnya.

Menurut Tri, alasan jaksa memberikan pemberatan hukuman karena korban mengalami trauma hingga terdakwa yang tak jujur atau tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Memberatkan karena membuat trauma korban dan si korban juga usianya masih 8 tahun. Padahal korban juga termasuk keponakan pelaku, terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga ikut memberatkan tuntutan," kata Tri.

Baca Juga: Geger, Mayat Seorang Nenek Ditemukan Telungkup di Tegalbuleud Sukabumi

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban.

Pihaknya melihat ancaman pelindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediksi, jaksa menuntut terdakwa RP 18 tahun.

"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT