Sukabumi Update

Tanggapi Somasi Warga, Wilton Sebut Penanganan Teknis Lebih Penting

Markas PT. WWI di Kecamatan Ciemas Sukabumi | Foto : Ragil

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia (WWI) angkat bicara terkait dilayangkannya surat peringatan hukum atau Somasi dari warga. Somasi tersebut disampaikan warga karena diduga perusahaan tambang emas dianggap tidak komitmen dalam menangani dampak pencemaran lingkungan.

Menurut Kepala Teknis PT. WWI, Caca Cahyana menyebutkan bahwa soal Somasi yang disampaikan warga bukan tidak ditanggapi. "cuman kita lebih peduli terhadap penanganan dilapangan, kalaupun itu terjadi harus dilakukan segera penanganan-penanganan secara teknis sehingga itu (pencemaran) bisa dihilangkan bukan lagi diminimalisir," kata Cahyana.

Cahyana menambahkan, bahwa PT WWI punya sistem penanganan limbah tambang dengan sistem recycle. "kebetulan sistem kita menggunakan air yang tidak banyak dimana air limbah didaur ulang untuk dipergunakan kembali," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa waarga Desa Mekarjaya, Kecamatan ciemas, Kab. Sukabumi melalui lembaga hukum Damar Keadilan resmi membuat peringatan hukum atau somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia terkait dampak pencemaran limbah industri ke lahan pertanian warga, pada Senin (13/02/2023) lalu.

Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DAMAR KEADILAN), Saleh Hidayat mengatakan dalam surat Somasi jelas tertuang poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019.

"perjanjian kesepakatan bersama yang juga dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar telah disepakati dan ditandatangani oleh Pihak PT.Wilton Wahana Indonesia," kata Saleh

PT Wilton dalam kesepakatan tersebut siap dan bertanggungjawab mengakomodir dan melaksanakan seluruh tuntutan warga.

"bahwa tuntutan warga tersebut antara lain: Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun, Memperbaiki Sarana masyarakat di bidang pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi," ungkap Saleh

Saleh mennjelaskan, berdasar informasi dari warga bahwa sampai dengan saat ini isi kesepakatan yang dibuat tersebut ternyata belum dilaksanakan oleh Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT