Sukabumi Update

Bersama Mahasiswa, Dinas Pertanian Perkuat Cakupan LP2B di Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperluas Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. (Sumber: portal kajian LP2B)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai upaya penting menjaga ketahanan pangan di masa mendatang. Melalui Dinas Pertanian, upaya ini dilakukan dengan merangkul banyak pihak salah satunya mahasiswa di Sukabumi.

Baru-baru ini bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi, dijalin komitmen bersama menjaga dan memperluas LP2B. Bidang lahan pertanian yang ditetapkan, untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional atau yang biasa dikenal dengan istilah.LP2B.

Tertuang dalam Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 2023 yang digelar BEM Fakultas Pertanian UMMI di Komplek Muhammadiyah Balandongan pada akhir 20 Februari 2023. Dalam momen ini hadir unsur Pemkab Sukabumi sebagai antara lain Asisten Daerah 3 (Keynote Speaker), BAKESBANGPOL (Narasumber Wawasan Kebangsaan & Edukasi Politik) serta Dinas Pertanian Kab. Sukabumi (Narasumber Kebijakan Pembangunan LP2B).

Baca Juga: Data 3 Maret: Beras Ciherang Cianjur Rp 12 Ribuan per Kg di Kota Sukabumi

Mahasiswa Fakultas Pertanian secara aktif berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai kondisi pertanian yang ada, kebijakan pembangunan LP2B, dan isu lainnya termasuk pemahaman pemilih pemula menjelang tahun politik 2024.

Surya Ginanjar, Gubernur BEM FAPERTA 2023/2023 menyampaikan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi salah satunya mengadakan kegiatan tanam bersama dan memberikan benih kepada masyarakat.

“Komoditas yang ditanam dan dibagikan adalah tanaman buah seperti sirsak dan jambu kristal,” ucapnya dikutip dari portal Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: Kapan Puasa Hari Pertama Ramadan 2023? Simak Penjelasannya

Masih dari sumber yang sama, Pemkab Sukabumi sendiri memperbarui payung hukum untuk program LP2B. Bupati Sukabumi dalam paripurna DPRD menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa 4 Oktober 2022.

"Penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial," jelasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Hipnotis yang Bikin Salah Paham: Pelaku Tidak Bisa Memaksa Korban

Produk hukum daerah, lanjut Bupati, sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di kabupaten sukabumi sesuai dengan luasan yang dibutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.

"Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian," terangnya.

Bupati berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan memberikan perlindungan kepada petani.

Baca Juga: Gempa Laut Selatan M3.8 Guncang Sukabumi, Terasa di Ciracap dan Simpenan

"Perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan," tegas Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT