Sukabumi Update

5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya celurit yang dipakai pelaku untuk membacok siswa SD. Kasus siswa SD dibacok itu terjadi di Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang siswa SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindakan brutal. Siswa SD kelas VI itu meninggal dunia karena dibacok.

Korban diserang saat pulang sekolah pada Sabtu, 4 Maret 2023. Lokasi pembacokan itu tak jauh dari SMPN 3 Palabuhanratu, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi. 

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau pelaku. Mereka semua pelajar tingkat sekolah lanjutan pertama. 

Berikut ini 5 fakta mengenai pembacokan siswa SD di Palabuhanratu:

1. Pelaku Memiliki Peran Berbeda

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu, 5 Maret 2023. 

2. Konvoi Sebelum Melakukan Pembacokan

Sebelum terjadinya pembacokan tersebut, 3 ABH tersebut berkumpul bersama teman-temannya di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan rombongan ini merupakan anak-anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama.

Usai berkumpul di pantai, rombongan tersebut kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan bersama temannya. ABH 1 kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.

Setelah melakukan pembacokan itu, 3 ABH bersama rombonganya melarikan diri.

Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.

Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH.

3. Tidak Ada Kaitan Geng Motor

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti itu diantaranya celurit yang dipakai untuk membacok korban dan bendera yang dibawa pada saat konvoi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan, bendera itu merupakan identitas sekolah yang didapatkan secara turun temurun dari para alumni.

"Hasil kroscek kami baik itu dari para saksi-saksi juga pihak sekolah atau diluar dari komunitas mereka, bahwa ini [bendera] adalah identitas dari kelompok sekolah mereka," ujar Maruly.

Dia menegaskan bendera tersebut bukan identitas dari geng motor. "Sampai saat ini belum kita temukan bukti yang mengarah mereka terafiliasi dengan geng motor," ujarnya.

4. Pelaku Sembunyikan Barang Bukti

Usai melakukan tindakan brutal terhadap siswa SD, para pelaku kabur dan bersembunyi. Namun pada akhirnya mereka dapat diringkus polisi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.

Barang bukti lainnya bendera lalu sepeda motor yang dipakai ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH untuk menyembunyikan celurit.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT