Sukabumi Update

Hendak Jual Motor Curian, Pria di Jampangkulon Sukabumi Ditangkap

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis beserta jajaran berhasil menangkap terduga pelaku curanmor. | Foto: Dok. Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial U alias Bogel (41 tahun) diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kampung Cisempur Desa Bojong Sari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat hendak jual motor curian di salah satu SPBU di Kecamatan Jampangtengah Kamis 9 Maret 2023. Identitas terduga pelaku berhasil teridentifikasi dari olah TKP dan info dari saksi.

“Terduga pelaku berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis kemarin di SPBU Ciareuy Jampangtengah. Diduga pelaku saat itu akan transaksi,” kata Muhlis, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Siswa SMK Tewas Dibacok di Bogor, Pelaku Diduga Sesama Pelajar

Dari tangan Bogel, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta satu kunci kontak, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng, dan satu buah tang.

"Diketahui pelaku melakukan aksinya pada Selasa 7 Maret 2023 dengan mengambil satu unit motor yang berada di teras rumah korban seorang perempuan warga Kampung Cisempur Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon,” jelasnya.

Muhlis menduga terduga pelaku dalam menjalankan aksinya tak sendirian alias berkomplot, sehingga kasus ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan nantinya akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain,” tandasnya.

Akibat ulahnya, Bogel dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT