Sukabumi Update

Paripurna DPRD, Wabup Sampaikan 4 Poin Penting Soal Raperda Kabupaten Layak Anak

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan tanggapan/pendapat Bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda tentang kabupaten layak Anak di Rapat Paripurna. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati menyampaikan tanggapan/pendapat Bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/3/2023).

Dalam pendapat tertulis Bupati yang disampaikan oleh Iyos, Bupati menjelaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara yang harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya agar dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak.

"Diperlukan upaya stategis dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar memberikan landasan kebijakan yang bepihak pada kepentingan anak guna menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun kabupaten layak anak," ujar Iyos.

Melalui pembahasan Raperda ini oleh legislatif dan eksekutif, lanjut Iyos, diharapkan adanya penyempurnaan bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sukabumi Raih Kabupaten Layak Anak 2022, Bupati: Motivasi bagi OPD

Iyos menuturkan, Pemkab Sukabumi berpendapat bahwa pada pokok-pokok pembahasan Raperda ini telah memenuhi substansi pada pasal 8 dan 9 Perpres No 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah Daerah mengapresiasi terhadap usul inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023," ujarnya.

Menurut Iyos, Kabupaten layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

"Di mana hak itu harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati, agar generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak," imbuhnya.

Adapun dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, kata Iyos, Bupati menyempaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan, yaitu kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi serta komitmen.

"Pertama kemitraan yang harus dijalin dengan melibatkan berbagai sektor, kedua kebijakan dan anggaran harus tersedia dan cukup memadai, ketiga sosialisasi menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu menerapkan konsep ini dengan baik, dan keempat komitmen yang kuat menjadi sangat diperlukan agar konsep KLA mampu mencapai target sasaran yang telah ditetapkan," kata Iyos.

"Keempat hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin agar capaian dalam mewujudkan layak anak bisa optimal sekaligus meminimalisir hambatan yang ada dalam ikhtiar mewujudkan kabupaten layak anak," tandasnya.

Baca Juga: Berangkat ke Riau, DPRD Sukabumi Studi Banding Soal Kota Layak Anak

Terpisah, Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

"Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023 esok hari," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Budi, Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari Pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh
Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, lalu dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Adapun agenda Rapat Paripurna kelima tahun anggaran 2023 ini selain Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang
Kabupaten Layak Anak yakni Penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 oleh semua fraksi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT