Sukabumi Update

Ditahan Gegara Mobil Rental, Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi Dicopot dari Jabatan

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily. (Sumber : Instagram @ace.hasan.syadzily)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona dicopot dari jabatannya. Pencopotan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu karena tersandung kasus dugaan penggelapan mobil rental yang kini sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Kabar pencopotan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (30/3/2023). Menurut Ace, DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin atas kasus yang dilakukan Jona Arizona.

"Setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Ybs (yang bersangkutan), kami langsung memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi," kata Ace.

Ace mengatakan, apa yang dilakukan Jona sangat mencoreng nama Partai Golkar. Dirinya pun mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh polisi atas kasus penggelapan mobil rental tersebut.

"Tindakan Ybs tidak mencerminkan seorang Ketua Partai Golkar yang seharusnya menunjukan perilaku yang baik. Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada Ybs," tegasnya.

Baca Juga: Gara-gara Mobil Rental, Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi

Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Jona. Sebab apa yang dilakukan Jona bukan dalam kapasitasnya sebagai kader Partai Golkar.

"Apa yang dilakukan Ybs bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Golkar Kota Sukabumi, tapi sebagai pribadi. Oleh karena itu, kami tidak bertanggung-jawab atas apa yang dilakukannya," ujarnya.

Usai mencopot Jona Arizona sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Ace kemudian menunjuk Phinera Wijaya untuk mengemban jabatan Plt Ketua DPD.

"DPD Partai Golkar Jawa Barat telah menunjuk Plt Ketua, Sdr Phinera Wijaya, untuk menjalankan tugas kepartaian di Kota Sukabumi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona (42 tahun) diperiksa oleh polisi.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi itu kini diamankan bersama seorang pria berinisial H (34 tahun) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.

Keduanya ditahan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat 24 Maret 2023 malam.

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA (Jona Arizona) dan H," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: AKBP Sy Zainal Abidin Bakal Tinggalkan Polres Sukabumi Kota, Ini Penggantinya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku Jona Arizona awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp 6 juta per Minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.

"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Hingga saat ini Jona Arizona dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT