Sukabumi Update

Tersangka Investasi Sultan Serahkan Diri ke Mapolres Sukabumi Kota

Tersangka investasi sultan saat sedang diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (31/3/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Merasa bersalah dan takut, LI (30 tahun) tersangka kasus Investasi Sultan didampingi suaminya menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota, tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban.

Owner 'Arisan Sultan' itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong, usai kepolisian melakukan gelar perkara.

"Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Jumat (31/32023)

Menurut Yanto, sejauh ini baru ada 28 orang yang terdata sebagai pelapor dengan total kerugian mencapai Rp 343 juta. Dengan variasi kerugian korban, dari Rp 6 juta hingga ratusan juta rupiah.

Yanto menuturkan, kasus ini bermula saat tersangka menyebarkan informasi mengenai Arisan Sultan ini melalui media sosial. Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan mulai dari 5 sampai 10 persen.

"Para korban merasa dirugikan dengan investasi bodong tersebut, karena yang diduga pelaku, pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi dalam bentuk uang, dengan menjanjikan keuntungan 5 sampai 15 persen, namun setelah jatuh tempo yang disepakati, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan oleh si pelaku," kata Yanto.

Baca Juga: Korban Investasi Sultan Datangi Polres Sukabumi Kota, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Hingga saat ini, lanjut Yanto, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya. Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Yanto juga mengimbau bagi siapapun yang merasa menjadi korban "Investasi Sultan" agar segera melapor ke Pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti. Ia tak memungkiri adanya potensi korban bertambah.

Atas perbuatannya itu, kata Yanto, tersangka diancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis malam, 30 Maret 2023. Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, investasi bernama Investasi Sultan tersebut diduga memakan korban hingga 300 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Nilai kerugian dalam kasus dugaan investasi bodong ini mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Terduga pelaku adalah AI dan SA. Keduanya diduga melakukan investasi bodong diawali dengan mengadakan arisan pada 2021. Sementara Investasi Sultan baru berjalan empat bulan ke belakang. AI dan SA mengiming-iming calon korbannya akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai investasi, dalam tempo singkat sekitar satu sampai dua pekan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT