Sukabumi Update

Viral Pria Diduga Maling Tewas Usai Dihakimi Massa di Gegerbitung Sukabumi

Tangkapan layar video amatir yang merekam seorang pria terduga maling dihakimi massa di pematang sawah di Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar viral di aplikasi perpesanan Whatsapp warga Sukabumi, Jawa Barat, sebuah video amatir yang merekam seorang pria tak berdaya dihakimi massa di pematang sawah. Diketahui, pria tersebut dituduh warga sebagai seorang Maling motor.

Dalam cuplikan video berdurasi 31 detik itu, terlihat pria tersebut terkulai lemas hingga berdarah-darah. Pria itu juga terlihat diseret di tengah-tengah area pesawahan. “Gusur we gusur kaditu,” kata seorang pria dalam video.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di daerah Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 31 Maret 2023 sekira pukul 01:00 WIB pagi.

Pria tersebut berinisial R (43 tahun). Ia sempat dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun nahas nyawanya tak tertolong. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Pemberian Informasi RSUD R Syamsudin SH, dr Rizky Ramadhan Noor Wahyudin.

"Betul ada pasien atas nama R usia 43 tahun datang ke IGD RS Syamsudin, sekitar pukul 2 (Jumat) pagi dan diantar oleh polisi," ujar Rizky kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp.

Baca Juga: Kepergok, Maling Tewas di Amuk Massa di Cidadap Sukabumi

Menurut Rizky, pasien dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis. Rizky tak menjelaskan lebih detail terkait kondisi terakhir pria tersebut, yang pasti saat ini pasien menurutnya sudah dipulangkan ke rumah duka di Kampung Cipari Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Gegerbitung Polres Sukabumi Iptu Erman belum merespon konfirmasi redaksi sukabumiupdate.com terkait kejadian ini.

Sedangkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat dikonfirmasi menyatakan telah memberi arahan kepada para kapolsek untuk atensi lebih dalam merespon cepat setiap informasi dari masyarakat agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri.

“Saya minta para kapolsek untuk atensi lebih. Hal tersebut (main hakim sendiri) bisa terancam pidana 12 tahun penjara,” ujar Perwira yang akrab disapa Aa Dede itu via WhatsApp.

Maruly juga menginstruksikan para kapolsek untuk menyampaikan himbauan agar warga lebih berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengaktifkan Poskamling.

“Para bhabin harus kontrol tiap Satkamling sehingga monitor semua kejadian sedini mungkin,” tegasnya.

Instruksi khusus juga ia tekankan untuk Kepala Bagian Operasi untuk membuat petunjuk dan arahan (jukrah).

“Supaya hal-hal tersebut tidak terjadi lagi,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT